kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini jabatan yang dapat diduduki tenaga kerja asing mengacu aturan terbaru


Selasa, 03 September 2019 / 19:51 WIB
Ini jabatan yang dapat diduduki tenaga kerja asing mengacu aturan terbaru
ILUSTRASI. Tenaga Kerja Asing


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 228 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

Pertimbangan diterbitkannya keputusan menteri ini karena aturan yang mengatur hal sama dalam aturan sebelumnya dianggap tak lagi relevan.

"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," seperti yang tertulis dalam keputusan menteri yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (3/9).

Baca Juga: Singapura memburu para talenta asing di bidang teknologi

Dalam beleid tersebut disertakan lampiran terkait jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Beberapa jabatan tersebut berada dalam ketegori konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, penhelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan.

Kategori lainnya adalah kesenian, hiburan dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan dan perikanan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.

Dan tenaga kerja yang berada dalam kategori aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas jasa lainnya, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.

Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan industri 4.0

Dalam diktum kedua keputusan menteri ini juga disebutkan bahwa jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini pun menyebutkan, menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal jabatan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran keputusan menteri ini.

Selanjutnya, disebutkan pula jabatan yang dapat diikuti oleh tenaga kerja asing dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.

Saat keputusan menteri ini mulai berlaku, maka izin mempekerjakan tenaga kerja sing yang telah dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×