kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 fokus kebijakan pada asumsi belanja kementerian/lembaga pada tahun 2021


Kamis, 14 Mei 2020 / 17:12 WIB
Ini 4 fokus kebijakan pada asumsi belanja kementerian/lembaga pada tahun 2021
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan Kepala BKF di Jakarta (3/4/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada DPR RI. KEM PPKF ini, disampaikan sebagai landasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2021 mendatang.

Berdasarkan paparan di dalam dokumen KEM-PPKF yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara umum kebijakan belanja kementerian/lembaga (K/L) diarahkan untuk melanjutkan upaya pemulihan sosial-ekonomi dan mendorong reformasi belanja dalam rangka penyehatan fiskal.

Baca Juga: Ini kriteria wajib pajak badan yang akan dibidik Ditjen Pajak tahun 2021

Sekaligus juga sebagai penguatan dan efektivitas belanja dalam menstimulasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pemerintah menetapkan empat arah kebijakan belanja K/L di tahun depan.

Pertama, pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode tahun 2020-2024. Khususnya, pada major project dengan mempertimbangkan dampak virus Corona terhadap pelaksanaan prioritas pembangunan.

Kedua, penekanan pembangunan dalam rangka pemulihan kondisi pasca pandemi Corona, dengan memperhatikan sektor terdampak seperti pariwisata, perdagangan, manufaktur, dan pertanian.

"Penekanan pembangunan ini dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan sektor unggulan, serta dukungan infrastruktur dalam bentuk pembangunan jalan akses, bandara, dan pelabuhan," sebagaimana dikutip dalam dokumen KEM-PPKF 2021, Kamis (14/5).

Baca Juga: Berkah Ramadan, besok Taspen cairkan THR pensiunan PNS dan TNI/Polri, ini besarannya

Ketiga, adanya reformasi bidang kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan, dukungan dunia usaha, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendukung akselerasi pemulihan.

Keempat, adanya reformasi penganggaran melalui fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil, efisiensi belanja nonprioritas pusat, serta countercyclical secara otomatis melalui jaring pengaman sosial.




TERBARU

[X]
×