kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak ingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih sesuai UU


Rabu, 13 Maret 2019 / 09:58 WIB
Ditjen Pajak ingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan masih sesuai UU


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan masing-masing akan berakhir pada akhir Maret dan April. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam UU KUP dimana penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini belum ada perpanjangan waktu pelampiran SPT tahunan."Kita tetap pada batas waktu sesuai UU dulu saja, sambil melihat perkembangan sampai akhir Maret ini," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (12/3).

Lebih lanjut, Hestu mengatakan saat ini pihaknya fokus meningkatkan pelayanan penyampaian SPT terlebih dahulu, termasuk menjaga aplikasi e-filing dan e-form dapat digunakan dengan lancar oleh wajib pajak.

Sebelumnya, memang sempat ada perpanjangan waktu pelaporan SPT. Hal tersebut terjadi pada 2017. Hestu mengatakan, saat itu bersamaan dengan berakhirnya waktu tax amnesty. "Jadi kita waktu itu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty dulu, baru menyampaikan SPT Tahunan," jelas Hestu.

Menurut Hestu, hingga Selasa (12/3) pagi, sudah terdapat 5,1 juta SPT tahunan yang diterima dimana lebih dari 90% dilaporkan melalui e-filing.

Sebagai informasi, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi administrasi dimana wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×