kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen HKI pastikan pengurusan paten lebih cepat


Rabu, 27 September 2017 / 23:32 WIB
Ditjen HKI pastikan pengurusan paten lebih cepat


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Ekonom Indef Berly Martawardaya mengatakan, salah satu penghambat munculnya paten dan inovasi di Indonesia adalah pengurusan paten yang lama hampir 4 tahun dan insentif yang hampir Rp 0.

Sebagaimana disampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Institution for Development of Economics and Finance (INDEF) bertajuk "Paten, Inovasi, dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia," pada Rabu (27/9).

Menanggapi hal ini, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Timbul Sinaga mengatakan, pengurusan paten tak lagi lama sejak dikeluarkannya UU Nomor 13 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 24 tahun 2001 terkait Undang-Undang Paten.

"Untuk paten sederhana kini diselesaikan dalam setahun. Kemudian, sejak UU ini pun ada insentif yang diberikan bagi peneliti atau inventor," ujar Timbul.

Timbul menjelaskan, dengan adanya peraturan baru ini, peneliti dapat mencari pihak ketiganya untuk mendanai penelitiannya, tidak seperti dulu yang hanya menunggu tanggapan dari pemerintah.

Ia berharap dengan aturan baru ini, maka target 10.000 paten di 2017 dapat tercapai dan mengutamakan di bidang potensi Indonesia, yakni inovasi alat pertanian dan jamuan herbal. Pasalnya, selama ini Indonesia selalu tertinggal jauh dari negara lain, utamanya Tiongkok.

"Pada 2016 kemarin China mengajukan permohonan paten 1,2 juta, sementara total dunia yang mengajukan itu 2,5 juta. Mereka separuhnya, sementara Indonesia kemarin hanya 1.400 saja," kata Timbul.

Selain itu, ia mendorong pihak industri dan perusahaan untuk mulai melakukan inovasi di bidang manufaktur sehingga Indonesia tak terus menjadi negara impor manufaktur. Untuk perusahaan, ia mendorong agar perusahaan memiliki tim penelitian dan pengembangan masing-masing.

 Pasalnya, jika setiap perusahaan tak memiliki tim litbang, maka ia pun tak akan mengetahui inovasi apa yang dibutuhkan masyarakat.

Terkait insentif, dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 ini tercantum insentif, tetapi yang diberi masih berkisar kepada peneliti aparatur sipil negara.

Untuk diketahui, dalam laporan Global Innovation Index yang terbit tahun 2017, peringkat inovasi Indonesia berada di posisi 87 dari total 127 negara atau hanya naik 1 peringkat dibanding tahun sebelumnya. Sementara di ASEAN, Indonesia berada jauh di bawah Malaysia (37), dan Vietnam (47). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×