kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat Hugo Boss, ini jawaban tergugat


Jumat, 16 Maret 2018 / 13:24 WIB
Digugat Hugo Boss, ini jawaban tergugat
ILUSTRASI. HUGO BOSS


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak tergugat dalam sengketa merek Hugo Boss membantah melanggar hak ekslusifitas Hugo Boss Trade Mark Management GmbH & Co. KG asal Jerman.

Kuasa hukum Anthony Tan (Tergugat I), dan Eric Steven Tan (Tergugat II) Lazuardi menjelaskan bahwa klienya hanya menggunakan kata Hugo, pun itu merupakan kata umum.

"Mereka menggunakan Hugo boss itu selalu bersama. Sementara klien kami hanya menggunakan Hugo. Dan Hugo itu kata umum, jadi tak ada hak eksklusif," jelasnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (15/3).

Meski demikian, Lazuardi menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami pokok gugatan. Sementara sidang perkara yang terdaftar dalam nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst ini sendiri sedianya dilaksanakan Rabu (14/3), namun saat sidang Patty Legana (Tergugat III) tak hadir, sehingga sidang ditunda.

"Pihak tergugat III tidak hadir, jadi sidang diundur. Sementara saat ini kami juga sedang siapkan jawaban sembari mendalami pokok gugatan," sambung Lazuardi.

Sengketa ini sendiri bermula Hugo Boss Trade Mark Management GmbH & Co. KG asal Jerman menggugat unntuk membatalkan tujuh merek milik ketiga tergugat tersebut.

Tergugat I memiliki merek Hugo Selectline; Hugo Selectline & lukisan; dan Hugo Selection. Tergugat II memiliki merek Hugo Classic, dan Hugo Man. Sementara tergugat III memiliki merek Hugo Active, dan Hugo Street.

Wujud dari ketujuh merek ini sendiri berupa pakaian, serta barang konveksi lainnya.

Kuasa hukum Hugo Boss dari kantor Hukum K&K Advocates Bintang Leo Naibaho menjelaskan, ketujuh merek itu digugat untuk dibatalkan izinnya lantaran mengandung kata Hugo dan/atau Boss.

"Merek penggugat dan turunannya mengandung kata Hugo dan Boss yang memiliki hak eksklusivitas," kata Leo kepada KONTAN, Kamis (15/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekadar informasi, Hugo Boss milik penggugat sendiri telah didaftarkan di berbagai negara seperti Jerman, Taiwan, Hong Kong, Singapura, dan Australia.

Sementara di Indonesia, Hugo Boss juga telah terdaftar di Ditjen HKI untuk pertama kalinya di kelas 3, 18, 24, dan 25 24 Januari 1999. Sedangkan ketujuh merek yang digugat, paling lama didaftarkan di Ditjen KI pada 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×