kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bowo Sidik didakwa terima suap Rp 2,6 miliar dari marketing manager PT HTK


Rabu, 14 Agustus 2019 / 12:12 WIB
Bowo Sidik didakwa terima suap Rp 2,6 miliar dari marketing manager PT HTK
ILUSTRASI. ilustrasi barang bukti OTT KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.

Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Baca Juga: Lagi, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan KPK

"Bahwa Terdakwa Bowo Sidik Pangarso baik sendiri maupun bersama Indung Andriani (orang kepercayaan Bowo), menerima hadiah berupa uang sejumlah 163.733 dollar AS dan Rp 311.022.932 dari Asty Winasti," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).

Jaksa memaparkan, PT HTK merupakan perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo. Perusahaan ini sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amonia dalam jangka waktu 5 tahun.

Pada tahun 2015, kata jaksa, dibentuk perusahaan induk yang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang pupuk, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC).

Kontrak kerja sama PT HTK pun diputus dan pengangkutan amonia dialihkan ke anak perusahaan PT PIHC, yaitu PT PILOG. Atas pemutusan kontrak itu, PT HTK keberatan dan masih berkeinginan melanjutkan kontrak kerja sama tersebut.

Oleh karenanya Asty diminta Taufik Agustono selaku Direktur PT HTK untuk mencari solusi. Sekitar Oktober 2017, Asty menghubungi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Steven menyarankan Asty untuk berkonsultasi dengan Bowo Sidik Pangarso yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Bowo dianggap memiliki akses ke PT PIHC sehingga memungkinkan memenuhi keinginan Asty dalam menjalin kontrak kerja sama. Baca juga: Marketing Manager PT HTK Beberkan Rangkaian Pemberian Rp 2,5 Miliar untuk Bowo Sidik Asty dan Steven bertemu dengan Bowo di sebuah restoran di Jakarta.

Baca Juga: KPK panggil dirut PT Pupuk Indonesia Logistik terkait kasus Bowo Sidik

Di sana, Asty menyampaikan keinginannya kepada Bowo agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK. Bowo, kata jaksa, meminta Asty menyiapkan kronologis kerja sama sebelumnya dan hubungan kerja PT HTK dan PT PILOG.

Sejak saat itu, Bowo melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak PT PIHC untuk membatalkan pemutusan kontrak PT HTK dan PT KCS, agar kapal MT Griyo Borneo bisa digunakan kembali. Bowo beberapa kali bertemu dengan Direkur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Sadikin Idat, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara dan Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan.

Bowo mendorong agar kerja sama sewa kapal PT HTK dan PT PILOG dilanjutkan. Kedua pihak perusahaan pun setuju. Hingga pada akhirnya, Ahmadi menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG. Menurut jaksa, Bowo meminta commitment fee atas realisasi perjanjian tersebut. Atas perintah Taufik, Asty memberikan uang ke Bowo secara bertahap ke Bowo Sidik.

Baca Juga: Lagi di luar negeri, KPK jadwal ulang pemeriksaan Mendag Enggartiasto Lukita

Atas perbuatannya, Bowo Sidik didakwa melanggar melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bowo Sidik Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar dari Marketing Manager PT HTK",
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×