kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, sebanyak 5,22 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dinonaktifkan


Rabu, 31 Juli 2019 / 14:52 WIB
Besok, sebanyak 5,22 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dinonaktifkan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Agustus 2019, sekitar 5,22 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan dinonaktifkan.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap keenam.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri menerangkan, sudah dilakukan berbagai proses validasi sebelum jumlah peserta yang akan dinonaktifkan tersebut ditetapkan.

Dia menerangkan, dari total 5,22 juta yang akan dinonaktifkan terdapat 5,11 juta jiwa di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki status NIK tidak jelas, dan selama tahun 2014 hingga saat ini tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan yang ditentukan. 

Selanjutnya, ada 114.010 jiwa peserta di luar DTKS ditemukan telah meninggal, memiliki data ganda, atau sudah pindah ke segmen lain.

Meski 5,2 juta akan dinonaktifkan, tetapi peserta tersebut pun akan diganti secara bersamaan. Dengan begitu, jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tetap sebesar 96,8 juta jiwa.

"Ini dinonaktifkan dari PBI sebagaimana kewenangan dari Kementerian Sosial dan kemudian akan diganti dengan jumlah yang sama dari anggota rumah tangga yang berada dalam daftar DTKS yang berada pada desil 1 dan desil 2," terang Febri di kantor BPJS Kesehatan, Rabu (31/7).

Febri menjelaskan, desil 1 dan desil 2 dalam DTKS tersebut memang merupakan rumah tangga dengan tingkat ekonomi paling rendah atau kesejahteraannya paling bawah. Dia menjelaskan, hingga saat ini terdapat 98,1 juta jiwa atau yang tercatat dalam DTKS.

"Dengan demikian penonaktifan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas data PBI Jaminan Kesehatan agar penerima bantuan PBI lebih tepat sasaran. Jadi diganti dengan orang yang lebih baik," tambah Febri.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita menjelaskan, penetapan PBI memang dilakukan oleh Kementerian Sosial yang kemudian disampaikan ke Kementerian Kesehatan lalu dilanjutkan ke BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan, pada 23 Juli pihaknya telah menerima daftar nama siapa peserta yang sudah dinonaktifkan dan daftar nama penggantinya.

Lebih lanjut Bona mengatakan, supaya peserta mengetahui apakah dirinya termasuk peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan bisa menghubungi dinas sosial Kabupaten/Kota setempat, kantor cabang BPJS kesehatan atau melalui media sosial atau BPJS Kesehatan care center dengan menginfokan kartu identitas diri.

Dia pun mengatakan, peserta yang dinonaktifkan masih bisa mendaftar sebagai peserta mandiri atau mengalihkan kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU). 

Bahkan, bila peserta merasa tidak mampu dan masih memenuhi syarat sebagai PBI, maka bisa dilakukan komunikasi dengan dinas sosial untuk mendiskusikan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×