kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini konsep Ditjen Pajak menggerek penerimaan pajak melalui KSWP


Selasa, 30 Juli 2019 / 20:21 WIB
Begini konsep Ditjen Pajak menggerek penerimaan pajak melalui KSWP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi guna mendorong kepatuhan pajak lewat Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, KSWP sebagai program sinergi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia dengan memaksimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan para pemohon Layanan Publik Tertentu. 

Baca Juga: HIPMI desak pemerintah sosialisasikan KWSP secara masif

Hestu menuturkan, layanan publik yang didapat oleh K/L atau WP Badan tergantung dari masing-masing kebutuhan. Sebagai contoh Kementerian ESDM akan mendapatkan layanan usaha pertambangan atau perpanjangan. Untuk Pemda, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau perpanjangannya. 

KSWP juga berlaku WP Orang Pribadi (OP). “Misalnya ada pribadi ingin membuka restoran atas nama perorangan, akan mendapatkan layanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau perpanjangannya,” terang Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo memandang konsep KSWP sebetulnya bagus. Hanya saja ada hal teknis yang membuat jadi berjalan lambat, sehingga harus segera diselesaikan. 

Baca Juga: Kekurangan penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa mencapai Rp 165 triliun

Yustinus menilai, DPJ perlu memaksimalkan KSWP keseluruh jenis layanan publik dengan didukung sistem yang terintegrasi. “Saya rasa DJP butuh nomor identitas tunggal sebagai common identifier sehingga memudahkan profiling transaksi,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).




TERBARU

[X]
×