kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhir Juni, DKI Jakarta evaluasi masa transisi PSBB fase pertama


Kamis, 04 Juni 2020 / 13:04 WIB
Akhir Juni, DKI Jakarta evaluasi masa transisi PSBB fase pertama
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan perkembangan PSBB Jakarta, Kamis (4/6/2020).


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, jumlah kematian akibat Covid-19 di DKI sudah melandai sejak pertengahan April. Tren kematian di Jakarta setelah masa perjuangan melawan pandemi 13 minggu, kini berbeda dengan yang terjadi di wilayah lain di Indonesia yang sedang menanjak. 

Dia bilang, tren ini merupakan buah dari kedisiplinan warga DKI Jakarta sejak Maret lalu. Dalam catatan dia, kebijakan yang dilakukan dengan disiplin sudah memberi efek dalam waktu dua-tiga pekan berikutnya. 

Dengan begitu, DKI Jakarta kini sudah mayoritas kembali ke zona kuning dan hijau. Namun, masih ada 66 RW dari 2.741 RW yang masih dalam zona merah alias perlu perhatian. 

"Karena itu, kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi," kata dia, Kamis (4/6). Tujuannya adalah menuju kondisi aman, sehat, dan produktif. 

Prinsip dari masa transisi, semua pergerakan warga tidak meningkatkan risiko penularan. Ada dua fase besar.

Fase pertama, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki dua kategori, yaitu manfaat besar bagi masyarakat, serta efek risiko terkendali. 

"Fase pertama diharapkan tuntas akhir Juni," kata dia. Ini akan menjadi masa evaluasi masa transisi fase pertama. 

Bila melewati Juni dengan baik atau tidak ada lonjakan kasus berarti dan indikator kasus menunjukkan stabilitas maka bisa masuk fase kedua, yaitu pelonggaran lebih luas lagi. 

Anies mengingatkan, di masa transisi, pelanggaran akan tetap dijatuhi sanksi. Misalnya, penggunaan masker akan ditegakkan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi Rp 250.000.

Tetapi, andai di masa evaluasi ada lonjakan yang mengkhawatirkan, maka DKI Jakarta akan kembali pada PSBB awal yang lebih ketat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×