kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahli pidana dari UGM boleh bersaksi di sidang Ahok


Selasa, 14 Maret 2017 / 15:18 WIB
Ahli pidana dari UGM boleh bersaksi di sidang Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan, Selasa (14/3).

Edward yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik dan dan diambil keterangannya lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menilai kesaksian Edward tidak diperlukan, karena tanpa sepengetahuan tim jaksa berkomunikasi dengan kubu terdakwa. "Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Bahwa ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Jaksa menilai komunikasi yang dilakukan Edward tidak etis. "Penasihat hukum sejak pelimpahan perkara kami berikan semua berkas perkara, artinya penasihat hukum tahu ahli yang tercantum. Jadi kurang etis, kesannya jadi bajak-membajak," kata Jaksa Ali.

Sementara, Penasihat hukum Ahok yang diberikan kesempatan hakim menjelaskan, pihaknya ingin menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana karena telah dibicarakan dengan penuntut umum. Maka, seharusnya tidak ada masalah jika Edward datang sebagai ahli pada sidang hari ini.

"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata perwakilan kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto akhirnya memutuskan Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli. Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa JPU sudah diberi kesempatan pada persidangan lalu, namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.

"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.

Selain Edward, penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua Pansel Babel Timur 2007 Juhri, Suyanto sopir yang berasal dari Belitung Timur, dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×