kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WCM kembali gugat PKPU PHE Raja Tempirai


Minggu, 22 Mei 2016 / 16:35 WIB
WCM kembali gugat PKPU PHE Raja Tempirai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai harus kembali berurusan di meja hijau terkait masalah utang. PT Wihana Cipta Mega (WCM) menagih utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada anak usaha Pertamina itu.

WCM diwakili oleh Direkturnya Suryani sebagai pemohon PKPU. Dalam berkasnya, WCM menunjuk Yulius Setiarto dari kantor hukum Setiarto & Pangestu Law firm sebagai kuasa hukum.

Yulius menerangkan utang PHE kepada kliennya masih mengenai Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd untuk pengelolaan pertambangan minyak dan gas bumi. Dimana, WCM merupakan kontraktor dan penyedia jasa penyewaan dan jasa pengoperasian rig for workover, well service & completion well, rig pemboran, escacator dari JOB tersebut.

Sekadar tahu saja, Pertamina dan Golden Spike memiliki participating interest dalam JOB masing-masing 50%. PHE menerima pengalihan participating interest dari Pertamina, induk usahanya pada 18 September 2007. Salah satu wilayah kerja yang dikelola PHE adalah wilayah kerja blok raja dan pendopo Sumatera Selatan.

Nah untuk mengelola dan menyelenggarakan kegiatan usaha pada wilayah kerja tersebut, PHE mendirikan PHE Raja Tempirai. Selanjutnya, PHE Raja Tempirai menerima pengalihan seluruh participating dari Pertamina berbentuk JOB. Maka PHE Raja Tempirai bersama-sama dengan Golden Spike bertanggungjawab terhadap seluruh hak dan kewajiban JOB, termasuk pembayaran utang kepada krediturnya.

Dalam JOB, setidaknya terdapat tiga perjanjian jasa sewa rig well service & completion well pada 3 Agustus 2009,26 Mei 2010, dan 10 September 2009. "Ketiganya telah sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan totalnya sejumlah US$ 2,30 juta dan Rp 107,8 juta," tulis Yulius dalam berkasa permohonan yang didapat KONTAN, Minggu (22/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada 4 Juli 2010, PHE telah melakukan pembayaran terhadap invoice pada 16 Januari 2013 dan 8 Februari 2013 sebesar US$ 265,070. "Hal tersebut menjadi bukti secara sempurna termohon PKPU (PHE) mengakui mempunyai utang kepada pemohon atas utang-utang yang dibuat oleh JOB," tambah Yulius.

Namun begitu, dalam perjalanannya PHE kembali tak membayar utang. Sehingga pada 25 Februari 2016, WCM kebali menegur PHE dengan mengirimi surat somasi. Tapi sampai dengan permohonan PKPU ini dilayangkan PHE masih belum melunasi seluruh utang atau kewajibannya kepada WCM.

Dengan demikian, menurut Yulius telah terbukti secara sah dan sederhana PHE memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada WCM sebesar US$ 2,30 juta dan Rp 107,80 juta.

Tak hanya kepada WCM, pihaknya juga menyertakan kreditur lain PHE diantaranya, PT Sinar Surya Graha Persada US$ 1,64 juta, PT Jalamas Berkatama US$ 24,989, dan PT Bukit Apit Bumi Persada US$ 117.902 dan RP 18 juta. Adapun daftar kreditur lain itu didapat berdasarkan putusan No. 63/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 17 Mei 2013.

Dengan begitu, Yulius mengklaim permohonannya itu telah memenuhi syarat UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPUnya serta mengangkat Nuriaty Sitompul dan Andy Hamonangan Limbong sebagai pengurus PKPU PHE.

Sekadar tahu saja, permohonan PKPU dengan No. 47/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN JKT.PST ini telah didaftarkan sejak 2 Mei 2016 lalu. Saat ini sidang sudah berlangsung selama dua kali.

Dalam persidangan terakhir pada Rabu (19/5), Pihak PHE hadir untuk memenuhi panggilan, setelah sebelumnya tak hadir tanpa alasan. Namun sayangnya, saat itu perwakilan PHE yang hadir itu belum mau berkomentar banyak.

"Kami belum dapat kuasa dari direksi/prinsipal, karena kami masih dari tim legal perusahaan dan hanya diminta hadi di persidangan" ungkapnya yang tak mau menyebutkan nama. Adapun sidang yang diketua majelis hakim Kisworo itu ditunda kembali hingga hari ini, Senin (23/5) untuk agenda jawaba dari PHE, sekaligus pembuktian.

Ini merupakan permohonan PKPU kedua yang dilayangkan WCM kepada PHE. Sebelumnya, WCM melayangkan PKPU pada 30 Mei 2014 lalu, namun saat itu perkara ini berakhir damai dengan yang ditandai WCM mencabut permohonannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×