kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waktu penyerahan laporan kementerian diperpanjang


Rabu, 25 Januari 2012 / 16:15 WIB
Waktu penyerahan laporan kementerian diperpanjang
ILUSTRASI. Raih hoki cashback buka Tabungan Deposito dengan suku bunga mencapai 7% per tahun


Reporter: Herlina KD | Editor: Test Test

JAKARTA. Rencana penyerapan anggaran dari beberapa kementerian/lembaga kuartal I yang telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan ternyata belum sempurna dan masih butuh perbaikan. Sehingga, Rabu (25/1) ini, Kemenkeu menyatakan memberi batas waktu hingga akhir bulan ini bagi kementerian/lembaga untuk memperbaiki rencana penyerapan anggaran.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Kemenkeu memberikan batas waktu hingga 12 Januari lalu kepada kementerian/lembaga untuk menyerahkan rencana pencairan anggaran dan rencana pengadaan. Hanya saja, sampai batas waktu yang ditentukan, rupanya masih belum semua kementerian/lembaga menyerahkan laporannya. Selain itu, dari sejumlah laporan kementerian/lembaga yang masuk, ternyata masih banyak laporan yang belum sempurna sehingga perlu diperbaiki.

Ia menambahkan, pada saat batas akhir penyerahan laporan rencana penyerapan anggaran pada 12 Januari lalu, Kemenkeu sudah memberikan peringatan kepada kementerian/lembaga yang belum menyelesaikan Term of Reference (kerangka acuan kerja) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB). "Saya rasa waktu tanggal 12 Januari itu sudah ketahuan siapa saja yang belum menyelesaikan RAB dan TOR. Kemudian dikasih peringatan. Jadi sebelum akhir Januari ini harus selesai," ujarnya.

Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Agus Suprijanto mengungkapkan, berdasarkan laporan dari tim evaluasi dan pengawasan percepatan penyerapan anggaran yang diketuai oleh Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto belum semua kementerian/lembaga menyampaikan laporannya. Dari total 114 kementerian/lembaga, sudah lebih dari 50% kementerian/lembaga sudah menyampaikan laporannya.

Hanya saja, dari kementerian/lembaga yang melaporkan rencana penyerapan anggarannya ini, ternyata masih banyak perencanaan yang belum matang. Agus Suprijanto mencontohkan, banyak kementerian/lembaga yang menyerahkan rencana pencairan anggaran hanya berdasarkan proporsional rupiahnya, sehingga diambil rata-rata per bulan, dan dibagi 12 bulan. Padahal, "Seharusnya (rencana pencairan anggaran) sesuai dengan kalender kegiatan," tandasnya.

Agus mengakui, untuk rencana pencairan anggaran belanja rutin seperti gaji, memang idealnya dibagi 12 bulan secara merata. Hanya saja, "Kalau belanja modal dan belanja barang tidak mungkin seperti itu." Pasalnya, pembayaran untuk pengadaan baik barang dan jasa dilakukan per termin.

Karena laporan yang belum rapi ini, Agus mengatakan kementerian/lembaga harus memperbaiki lagi laporan rencana pencairan anggaran. Kemenkeu, kata Agus, memberikan kesempatan kepada kementerian/lembaga untuk mengisi aplikasi baru untuk memperbaiki rencana pencairan anggaran. Sehingga, perencanaan pengadaan barang maupun proyek harus sesuai dengan penarikan dananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×