kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Politisi PPP menilai KPK lupakan kasus besar


Minggu, 24 September 2017 / 08:00 WIB
Politisi PPP menilai KPK lupakan kasus besar


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Politisi PPP Asrul Sani menilai kinerja pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era sekarang gagal menghadirkan perubahan ke arah sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. KPK justru membuat banyak kesalahan dan membiarkan kasus-kasus korupsi besar tidak terungkap, sehingga penindakan yang dilakukan gagal menimbulkan efek jera. 

Kegiatan rutin operasi tangkap tangan (OTT) dan penunjukan gembong koruptor Muhammad Nazarrudin sebagai justice collaborator (JC) KPK dinilai sebagai beberapa noda merah KPK periode saat ini.

“Silakan saja KPK menggelar OTT, namun jangan sampai justru melupakan kasus kasus korupsi besar yang juga jadi sorotan publik. Setiap tahun OTT makin banyak, artinya tindakan itu tidak berdampak pada lainnya. Perubahan sistem ke arah pemerintahan yang bersih semakin jauh,” tegas Asrul dalam sebuah diskusi di restoran Warung Daun, Jakarta (22/9) kemarin.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK sebaiknya fokus untuk menangani kasus-kasus besar yang dapat menimbulkan dampak yang besar pula. Apalagi banyak kasus besar yang kini terhenti penuntasan seperti kasus Bank Century dan banyak kasus lain yang tersangkanya sudah ditetapkan KPK.

Dengan anggaran yang lebih besar, seharusnya kasus-kasus yang ditangani KPK mampu mendorong terciptanya efek jera dan perubahan sistem seperti yang menjadi tujuan utama pembentukan KPK 14 tahun lalu.

“Sesuai rencana kerja KPK, anggaran tiap kasus mulai penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi sebesar Rp 440 juta. Angka itu jauh lebih besar daripada Kejaksaan yang hanya Rp 137 juta. Dengan angka yang lebih besar harusnya kasus yang ditangani KPK lebih berbobot,” ujarnya.

Asrul menegaskan, Penguatan KPK adalah kebutuhan mutlak saat ini. Tentu saja, perlu dilakukan pembenahan dari sisi internal terlebih dahulu di KPK. Misalkan ada komitmen untuk menangani kasus secara tuntas tidak pandang bulu sehingga terpenuhi asas kepastian hukum. 

"Jangan sampai sudah ditersangkakan namun kemudian tidak ada proses hukum lanjutan," tegas dia. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, langkah KPK menjadikan Mohammad Nazaruddin sebagai justice collaborator telah menciptakan persepsi buruk masyarakat terhadap KPK. Karena koruptor kakap dan otak dari berbagai tindak korupsi besar justru mendapat perlakuan khusus.

"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," sindir Abdul Fickar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×