kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,82   2,18   0.24%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan PMK 204/2020, pembayaran belanja APBN akan dilakukan lewat platform digital


Selasa, 29 Desember 2020 / 18:54 WIB
Terbitkan PMK 204/2020, pembayaran belanja APBN akan dilakukan lewat platform digital
ILUSTRASI. Pembayaran belanja APBN ke depan akan dilakukan lewat platform digital


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 204/PMK.05/2020 tentang piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui platform digital pembayaran pemerintah.

“Dalam rangka penyederhanaan dan modernisasi, PMK ini bertujuan agar pembayaran untuk pelaksanaan APBN dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” demikian dikutip dalam pasal 3 ayat 1, Selasa (29/12).

Nantinya, platform pembayaran pemerintah (Government Payment Paltform) yang dimaksud adalah platform yang terkoneksi secara sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Nantinya, core system ini akan digunakan sebagai sistem utama pembayaran yang disediakan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu.

Baca Juga: Pembayaran bunga utang pemerintah capai Rp 301 triliun hingga November 2020

Dalam uji coba menggunakan platform tersebut, pemerintah akan melakukan pembayaran pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui platform yang meliputi belanja pegawai yang terdiri gaji serta tunjangan maupun tunjangan kinerja, kemudian untuk belanja operasional yang terdiri dari belanja jasa listrik dan jasa telekomunikasi, kemudian untuk belanja pengadaan sederhana, belanja perjalanan dinas dan belanja bantuan sosial.

PMK 204/2020 ini menyebutkan, dalam melakukan uji coba untuk pembayaran digital akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap I, yakni belanja pegawai dan belanja operasional akan dilakukan paling lambat tahun 2021.

Tahap II, pembayaran belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tunjangan kinerja akan dilaksanakan paling lambat pada tahun 2022.

Tahap III, pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja bansos dan bantuan pemerintah akan dilaksanakan paling lambat pada tahun 2023.

Dengan demikian, lewat PMK ini pembayaran seluruh belanja tersebut akan dilaksanakan secara end-to-end dan menerapkan sistem administrasi keuangan secara elektronik. Alhasil, data, transaksi, dan dokumen akan terekam secara online hingga dokumen yang disahkan akan menggunakan tanda tangan elektronik.

Sebagai informasi, PMK 204/2020 ini telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sejak 18 Desember 2020.

Selanjutnya: Tahun depan, target setoran PPh pasal 23 tumbuh paling tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×