kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa Curosonic selesai sebelum 8 April


Senin, 23 Maret 2015 / 09:54 WIB
Sengketa Curosonic selesai sebelum 8 April
ILUSTRASI. Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Analis Optimistis IHSG Tembus Level 7.000 di Akhir Tahun, Cek Pendorong & Pemberatnya.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang sengketa pembatalan merek Curesonic milik PT Fortune Star Indonesia yang diajukan oleh Apollo Medical Intruments Co. Ltd. Kamis pekan lalu (19/3), gugatan ini telah memasuki tahap pengajuan bukti tambahan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Sutiyo mengatakan, batas waktu persidangan kasus ini sudah mendekati akhir. Menurutnya, perkara ini harus diputus sebelum 8 April 2015. Setelah pengajuan bukti tambahan, Selasa (24/3) besok PN Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang perkara ini dengan agenda pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (17/3) pekan lalu, PT Fortune Star Indonesia telah menghadirkan saksi ahli mantan Ketua Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Soemardi Partoredjo.

Dalam kesaksiannya, Soemardi bilang pemilik merek yang sah adalah pihak yang sudah terdaftar di Dirjen HKI dan sudah mempunyai sertifikat terkait merek yang didaftarkan. "Karena itu, pihak yang bisa mengajukan pembatalan merek adalah pemilik hak atas merek tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×