kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selaras Mitra Sejati: Kata Pakubuwono milik umum


Kamis, 10 Agustus 2017 / 13:52 WIB
Selaras Mitra Sejati: Kata Pakubuwono milik umum


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kubu PT Selaras Mitra Sejati (SMS) menolak dalil gugatan pembatalan merek Pakubuwono yang diajukan PT The Pakubuwono Development (TPD).

Kuasa hukum PT SMS Saifuddin Zuhri mengatakan, pihaknya berhak atas merek Pakubowo. "Karena pada dasarnya Pakubuwobo adalah nama orang, sudah milik umum (public domain) jadi bisa dipakai sebagai nama jalan sama halnya nama Thamrin," jelas dia kepada KONTAN, Kamis (10/8).

Sehingga menurut dia, tidak bisa jika nama Pakubowono hanya diidentikan kepada satu pihak saja. Terlebih, merek Pakubuwono miliknya sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Dengan demikian, sudah sah secara hukum bagi pihaknya memiliki merek Pakubuwono. Terlebih, merek Pakubuwono miliknya juga telah melakui serangkaian pemeriksaan oleh Ditjen KI.

"Karena sudah melalui tahap pemeriksaan oleh Ditjen KI dan tidak ada ditemukan adanya persamaan dengan merek lain terbukti kalau kami memiliki itikad baik untuk mendaftarkan merek tersebut," tambah Saifuddin. Maka dari itu, pihaknya enggan untuk membatalkan merek tersebut.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari pengembang apartemen PT The Pakubuwono Development (PT TPD) sedang mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap PT Selaras Mitra Sejati (SMS).

Pasalnya, PT SMS diklaim telah meniru merek PT TPD dengan mendaftarkan merek Grand Pakubuwono @Bekasi di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 5 Oktober 2015.

Padahal menurut PT TPD, pihaknya lah yang merupakan pemegang hak ekslusif atas merek Pakubowono berdasarkan pengalihan hak merek 17 Desember 2015. Sebab, perusahaan telah menggunakan dan mendaftarkan merek The Pakubowono sejak 2002 silam lewat anak usaha PT TPD, PT Mandiri Eka Abadi.

Sekadar tahu saja, PT TPD merupakan pengembang apartemen The Pakubuwono Residences yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun saat ini PT TPD terdaftar atas tiga merek di Ditjen KI yakni The Pakubowono Signature, The Pakubuwono House, dan The Pakubuwono Townhouse.

Adapun perkara dengan nomor 37/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst ini akan dilanjutkan kembali Rabu pekan depan dengan agenda penyerahan duplik dari PT SMS dan Ditjen KI (turut tergugat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×