kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SBY pimpin rapat Demokrat bahas UU Ormas siang ini


Senin, 30 Oktober 2017 / 08:42 WIB
SBY pimpin rapat Demokrat bahas UU Ormas siang ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrat akan menggelar rapat terkait revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin (30/10) siang.

Rapat tersebut akan diikuti jajaran DPP Demokrat dan Fraksi Demokrat di DPR RI.

"Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Pandjaitan," kata Juru Bicara Demokrat Imelda Sari, saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Rapat akan digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat dimulai pukul 11.00 WIB.

SBY akan terlebih dulu menyampaikan pengantar pada rapat yang terbuka untuk media itu.

"Setelah itu dilanjutkan rapat internal," ujar Imelda.

Setelah rapat selesai pukul 13.00 WIB, akan digelar jumpa pers terkait materi revisi UU Ormas yang diusulkan Demokrat.

 Fraksi Partai Demokrat sebelumnya turut menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.

Namun, Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan harus ada revisi yang dilakukan setelah resmi menjadi UU.

Demokrat menilai, UU Ormas bisa menjadi alat represif apabila tidak direvisi.

SBY sempat mengancam akan mengeluarkan petisi tidak percaya terhadap pemerintah apabila ingkar janji dan tidak merevisi UU Ormas.

 SBY bahkan menemui Jokowi ke Istana untuk mengingatkan soal janji pemerintah merevisi UU ormas.

Ada 4 poin revisi yang sebelumnya disampaikan SBY. Pertama, ormas harus dianggap sebagai komponen yang diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembangunan, bukan justru dianggap sebagai ancaman.

Kedua, harus ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

Ketiga, kewenangan untuk menentukan ormas yang anti Pancasila juga tidak ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Terakhir, sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu sampai menjerat seluruh anggotanya. (Ihsanuddin)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Senin Siang, SBY Pimpin Rapat Demokrat Bahas Revisi UU Ormas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×