kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,20   6,85   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU persaingan usaha diminta fokus membenahi KPPU


Rabu, 01 Juli 2015 / 13:54 WIB
RUU persaingan usaha diminta fokus membenahi KPPU


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) anti persaingan usaha saat ini masih digodog di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski demikian, kalangan pengusaha berharap, peraturan tersebut fokus terhadap pembenahan internal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengusaha Nasional Franciskus Welirang mengatakan, setidaknya ada tiga sektor yang dapat dilakukan untuk pembenahan KPPU, yaitu perbaikan sumber daya masnusia (SDM), anggaran, dan standar penilaian atau Key Performance Indicator (KPI).

Menurut Franky, selama ini organisasi KPPU masih lemah. Kepastian karier dari staf tidak ada sehingga banyak dari mereka yang silih berganti. Walhasil, struktur dalam upaya pemeriksaan terhadap kegiatan usaha di dalam negeri tidak optimal.

Pendanaan terhadap operasional sebuah lembaga juga menjadi faktor penting. Tentu, untuk mendapat pendanaan tersebut harus disesuaikan dengan penilaian. "Kalau dia (KPPU) dipenuhi APBN otomatis ada KPI. Bagaimana KPPU ada yang harus diambil dari KPI. Tidak jelas," kata Franky, belum lama ini.

Franky khawatir, bila KPI dari KPPU tersebut didasarkan pada banyaknya kasus yang di periksa maka hal tersebut akan memojokkan para pelaku usaha. Pengusaha berfikir, bila selama ini pihaknya selalu dianggap tidak baik.

Padahal, menurut Franky prestasi dari KPPU dinilai berhasil adalah bagaimana banyak perusahaan yang patuh, dan bersaing dengan sehat. "Tapi kalau terus mencari-cari dan menghukum, maka kondisi itu akan mematikan perekonomian," ujar Franky.

Selain persoalan internal tersebut, RUU anti persaingan usaha ini juga harus memperhatikan beleid yang lain yakni UU Perdagangan. Pasalnya, kedua kebijakan tersebut dinilai tumpang tindih karena kebijakan yang satu memperbolehkan pengaturah harga, sedangkan satunya tidak diperkenankan.

Oleh karena itu, agar terjadi sinkronisasi dan tidak tumpang tindih Franky bilang perlu adanya klausul dalam isi RUU anti persaingan usaha tersebut untuk mengecualikan terhadap barang-barngan yang diatur tersebut.

Namun, yang tidak kalah pentinya menurut Franky adalah pihaknya dilibatkan dalam pembahasan RUU itu. Hingga saat inipun, Franky bilang pihaknya dan asosiasi masih belum diberi informasi mengenai naskah akademik maupun draf RUU tersebut.

Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafiz Thohir mengatakan, RUU anti persaingan usaha ini ditargetkan kelar dalam waktu dekat ini setelah menyelesaikan pembahasan soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kami rapat intern dulu diselesaikan. Oktober clear," kata Hafiz.

Hafiz bilang, adanya RUU anti persaingan usaha ini diharapkan akan menciptakan iklim yang positif bagi konsumen maupaun pengusaha. Konsumen akan terlindungi, sedangkan pengusaha akan ada patokan yang jelas.

Sementara itu, terkait dengan adanya kekhawatiran ada tumpang tindih kebijakan, Hafiz mengatakan hal tersebut tidak akan terjadi. RUU anti monopoli tersebut akan melengkapi kebijakan yang sudah ada sebelumnya. "Kita akan perhatikan UU Perdagangan. Kita tutupi celah," ujar Hafiz.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×