kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPP klaster lingkungan hidup dan kehutanan di UU Cipta Kerja, masuk tahap harmonisasi


Kamis, 14 Januari 2021 / 16:28 WIB
RPP klaster lingkungan hidup dan kehutanan di UU Cipta Kerja, masuk tahap harmonisasi
ILUSTRASI. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) sektor lingkungan kehutanan kini sudah masuk tahap harmonisasi.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) sektor lingkungan kehutanan kini sudah masuk tahap harmonisasi. RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto menyampaikan, pihaknya mendapat amanah tiga RPP sektor lingkungan hidup dan kehutanan terkait aturan turunan UU Cipta Kerja.

Saat ini, ketiga RPP tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Pada Desember 2020 lalu, sudah dilakukan penyerapan aspirasi dan masukan dari akademisi, asosiasi dan lainnya untuk ketiga RPP tersebut.

"Setiap hari sampai hari ini dilakukan harmonisasi sesuai dengan masukan saat kita melakukan serap aspirasi khususnya untuk bidang kehutanan di Surabaya, Makassar sampai dengan Pontianak," kata Sigit dalam rapat kerja KLHK bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (14/1).

Baca Juga: Soal pengaturan pesangon di RPP Ketenagakerjaan, ini kata pengusaha

Adapun ketiga RPP tersebut ialah RPP tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP tentang kehutanan, serta RPP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif.

Sigit menambahkan, hal yang akan dibahas dalam RPP diantaranya mengenai percepatan pengukuhan kawasan. Hal tersebut karena pengukuhan kawasan dirasa progresnya lama dan berlarut-larut.

"Sehingga perlu dipercepat karena pada hakekatnya undang-undang Cipta kerja ini ingin proses perizinan menjadi lebih sederhana, lebih mudah dan cepat. Berikutnya terkait dengan pasal 18 tentang luas kawasan hutan yang harus dipertahankan seperti tadi disampaikan kecukupan kawasan hutan. Lalu, terkait pasal 19 tentang tata cara perubahan dan fungsi kawasan hutan berikutnya mengenai pemanfaatan hutan," jelas Sigit.

Selanjutnya: BKPM optimistis vaksinasi dan UU Cipta Kerja kerek investasi Rp 858 triliun di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×