kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi PP royalti batubata semester I 2013


Kamis, 30 Mei 2013 / 22:16 WIB
Revisi PP royalti batubata semester I 2013
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo Terbaru 17-19 Desember 2021.


Reporter: Herlina KD | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang royalti batubara bagi pengusaha pemegang ijin usaha penambangan (IUP) di luar pengusaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bisa selesai pada semester II tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menuturkan pemerintah tengah membahas revisi besaran royalti batubara untuk pengusaha pemegang IUP. Menurutnya, saat ini usulan mengenai kenaikan royalti batubara untuk IUP masih dibahas di Kementerian ESDM.

Jika kajian telah selesai, maka akan dibahas dengan Kementerian Keuangan. Yang jelas, "Targetnya Peraturan Pemerintah (PP) nya akan keluar tahun ini," jelas Bambang Kamis (30/5).

Menurutnya, selama ini royalti batubara untuk pemegang IUP berkisar 3% - 6%. Nah, permintaan dari PKP2B besaran royalti harusnya disetarakan yaitu 13%.

Namun, Bambang bilang pemerintah akan melihat kembali, karena ada perbedaan kualitas batubara yang dihasilkan pengusaha PKP2B dengan pengusaha pemegang IUP. Sehingga, "Sementara usulannya 10% akan jadi batas atas tarif royalti baru," katanya. Hanya saja, ia masih enggan menyebutka berapa usulan besaran batas bawah royalti batubara untuk pemegang IUP.

Bambang bilang, saat ini Kementerian ESDM masih mengkaji usulan revisi besaran royalti batubara untuk IUP. Menurutnya, ESDM lah yang paling tahu berapa besaran tarif yang pas dikenakan untuk pengusaha batubara.

Catatan saja, selama ini besaran royalti batubara pemegang IUP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam lampiran beleid ini disebutkan royalti batubara untuk IUP ditetapkan sebesar 3% dari harga jual untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg), sebesar 5% untuk batubara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal/kg - 6.100 Kkal/kg, dan sebeasr 7% dari harga jual untuk batubara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, selama ini masih banyak pengusaha tambang pemegang IUP yang belum tertib dalam membayar pajak dan royalti. Makanya, saat ini pemerintah tengah menata kembali aturan pengenaan royalti bagi pengusaha tambang batubara. "Royalti akan dilihat dari skala (produksinya). Tapi, sekecil apapun royalti harus dibayar," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Selain menegakkan asas keadilan, upaya perbaikan kembali besaran royalti pengusaha pertambangan batubara ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menggenjot penerimaan bukan pajak (PNBP) khususnya di sektor pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×