kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi utang lewat pengadilan naik


Senin, 03 Juli 2017 / 13:40 WIB
Restrukturisasi utang lewat pengadilan naik


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses restrukturisasi utang melalui jalur pengadilan makin marak. Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, jumlah pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang semester I-2017 naik tinggi dan tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Lihat saja, sepanjang paruh pertama tahun 2017, jumlah permohonan PKPU yang masuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencapai 98 perkara. Angka tersebut naik 34,24% dibandingkan semester I-2016, dan melejit 180% dibanding dengan tiga tahun lalu.

Ada sejumlah penyebab jalur PKPU marak. Misalnya, kelesuan ekonomi nasional yang berimbas pada memburuknya dunia bisnis. Alhasil, banyak debitur gagal melunasi utangnya. Selain itu, tingkat kesadaran hukum pengusaha yang kian besar. Alhasil, pengadilan jadi pilihan untuk merestrukturisasi utang.

Aji Wijaya, pengacara dari firma hukum Aji Wijaya & Co, menilai PKPU efektif menyelesaikan utang. "Pengusaha sadar kalau PKPU tidak mematikan perusahaan dan masih memberi kesempatan hidup," katanya. Apalagi PKPU mempermudah debitur dan kreditur merestrukturisasi utang karena mengikat seluruh pihak.

Undang-Undang (UU) No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU juga mendukung kesemarakan proses restrukturisasi utang via pengadilan. Menurut Aji yang juga Anggota dewan sertifikasi Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), pasal 222 UU No.37/2004 menyebutkan kreditur bisa mengajukan PKPU debiturnya. Ketentuan ini terbilang longgar dan banyak dimanfaatkan oleh kreditur.

Idealnya, pengajuan PKPU hanya dilakukan debitur karena paling tahu kondisi keuangannya dan tujuan restrukturisasi utang. Tujuan restrukturisasi utang sulit terwujud jika yang mengajukan PKPU adalah kreditur. Si debitur akan sulit menyusun proposal restrukturisasi, sementara kreditur tak mengusulkan solusi konkret.

Oleh karena itu, AKPI mengusulkan agar UU No.37/2004 direvisi. "Jadi ke depan tidak ada lagi pengajuan PKPU oleh kreditur," ungkapnya kepada KONTAN, pekan lalu.

AKPI juga mengusulkan revisi kewenangan kreditur pemegang jaminan (separatis) dalam pemungutan suara (voting) PKPU. Menurut AKPI, seharusnya kreditur separatis tidak memiliki hak suara karena utangnya sudah dijamin.

Kurator dan Praktisi Hukum Perdata Andrey Sitanggang juga menandaskan, Singapura, Belanda, dan Inggris sudah menghapus pengajuan PKPU oleh kreditur. "Hal itu demi kepastian hukum," katanya.

Jumlah perkara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta PusatĀ 

Bulan 2014 2015 2016 2017
Januari 3 12 8 15
Februari 6 7 10 14
Maret 8 13 18 17
April 4 4 12 25
Mei 8 6 9 12
Juni 6 6 16 15
Total 35 48 73 98


Sumber: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×