kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Replanting, petani sawit diberi bantuan Rp 25 juta


Minggu, 22 Mei 2016 / 21:55 WIB
Replanting, petani sawit diberi bantuan Rp 25 juta


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang program peremajaan kelapa sawit milik petani telah terbit. Permentan ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu, dan segera akan disosialisasikan kepada para petani.

Di beleid ini, petani yang berhak mendapatkan dana replanting ini adalah yang tergabung dalam kelompok tani, dan petani mandiri yang tidak masuk dalam kelompok tani. Petani diharapkan tergabung dalam koperasi atau membentuk koperasi sendiri. Selain itu, tanaman yang akan di-replanting yang sudah berusia di atas 25 tahun.

Dengan kebijakan ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan dapat melakukan replanting perkebunan sawit petani seluas 4,3 juta hektare (ha) secara bertahap. Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, pedoman peremajaan perkebunan dan riset kelapa sawit yang dikeluarkan Kemtan ini menjadi dasar bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit dalam mengeluarkan dana bagi peremajaan kelapa sawit milik rakyat.

Permentan ini juga mengatur mekanisme dan teknis penyaluran bantuan kepada petani kelapa sawit yang akan ikut program peremajaan. "Permentannya sudah diteken Menteri Pertanian minggu kemarin dan sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM, jadi akan segera kami sosialisaiskan," ujar Gamal kepada KONTAN, Minggu (22/5).

Menurut Gamal, petani yang akan mendapatkan dana replanting harus terlebih dahulu membuat akad kredit dengan perbankan. Kemudian baru bisa mengajukan dana replanting dari BPDP Sawit.

Agar bisa mendapatkan pinjaman dari perbankan, petani harus menyertakan agunan berupa kebun lahan pertanian yang hendak di-replanting ke perbankan. Setelah itu, akan ada negosiasi antara perbankan dan BPDP Sawit soal berapa besar pinjaman yang akan dikeluarkan perbankan, dengan mempertimbangkan kemampuan petani dalam menyicil angsuran pinjaman. 

Kemudian BPDP akan memberikan dana replanting rata-rata Rp 25 juta per ha secara gratis. "Tanpa ada kredit dari perbankan, BPDP Sawit tidak akan memberikan dana replanting," imbuh Gamal.

Kemudian untuk menutupi biaya replanting yang diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 60 per ha, petani harus mengajukan pinjaman ke perbankan. Kemtan dan BPDP Sawit membantu memfasilitasi agar pinjaman dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah sebesar 9%.

Kalau petani melakukan peremajaan total, Kemtan memperkirakan butuh dana sekitar Rp 80 juta per ha per tahun, sebab termasuk di dalamnya biaya hidup petani. Untuk replanting total, Kemtan menawarkan tanaman sela kepada petani untuk menutupi biaya hidup berupa tanaman padi, jagung dan kedelai.

Untuk teknis peminjaman, Kemtan akan mengaudit dulu perkebunan petani di lapangan. Dan hanya petani yang memiliki lahan di bawah 25 ha yang berhak mendapatkan dana replanting dari BPDP Sawit.

Kemtan akan mempelajari kemampuan petani membayar cicilan ke perbankan, dengan pertimbangan petani tidak gagal bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×