kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RCTI menang melawan Sinemart & Leo Sutanto


Senin, 16 Oktober 2017 / 17:36 WIB
RCTI menang melawan Sinemart & Leo Sutanto


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menerima gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Dengan begitu, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret lalu terhadap gugatan yang diajukan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Hal itu diungkapkan hukum RCTI Andi Simangunsong dari kantor hukum AFS Partnership. "RCTI kembali menang di kasus Sinemart," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (15/10). Adapun putusan ini diketuk palu oleh PN Jakbar, Senin sore (15/10).

Atas putusan yang diputus ini pihaknya menyambut baik putusan ini. "Tidak ada lagi perdebatan mengenai ketidakhadiran para pihak terkait putusan ini, karena jelas di perkara ini pihak Sinemart hadir," tambahnya.

Adapun verzet diajukan oleh kubu Sinemart dan Leo Sutanto sebagai perlawanan atas putusan verstek yang diputus 16 Maret lalu. Adapun saat itu Pn Jakbar memutus perkara ini meski pihak Sinemart tidak pernah hadir selama persidangan.

Menurut pengadilan, pihak Sinemart tak pernah hadir padahal telah dipanggil secara patut. Berdasarkan putusan, baik Sinemart dan Leo Sutanto dihukum, pertama, telah melakukan wanprestasi terhadap RCTI.

Kedua, membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group. Keempat, menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.

Kelima, menghukum keduanya untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar nasional. Dengan adanya putusan itu, pihaknya menghimbau kepada vendor ataupun artis danpihak pendukung untuk tidak melakukan transaksi apapun hubungan dengan saham Sinemart.

Kemudian tidak melakukan transaksi-transaksi apapun sehubungan dengan program acara dari Sinemart kecuali program yang dijual kepada RCTI sesuai dengan perjanjian.

Serta tidak melakukan tindakan baik langsung atapun tidak langsung yang membantu Sinemart dalam pelanggaran perjanjian RCTI sehubungan dengan produksi program acara yang dilakukan Sinemart yang ditujukan untuk ditayangkan atau dijual kepada RCTI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×