kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUPR lanjutkan program sertifikasi situ, danau, embung, dan waduk


Senin, 12 Maret 2018 / 23:51 WIB
PUPR lanjutkan program sertifikasi situ, danau, embung, dan waduk
ILUSTRASI. PRESIDEN TINJAU SITU CISANTI


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mencegah semakin banyaknya Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) hilang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan optimalisasi fungsi SDEW.

Sepanjang tahun 2017, PUPR beserta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbitkan sertifikasi empat situ.

Situ tersebut yakni Situ Cogreg di Kabupaten Bogor (4,85 hektare), Situ Pagam di Kabupaten Bogor (5,8 hektare), Situ Tlajung Udik di Kabupaten Bogor (5,63 hektare), dan Situ Rawalumbu di Kota Bekasi (2,23 hektare).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono bilang, masih ada empat Situ yang telah didaftarkan dan dalam proses mendapatkan sertifikat kepemilikan aset di Kantor BPN. Di antaranya, ada tiga Situ di Kabupaten Bekasi, yakni Situ Burangkeng (6,5 hektare), Situ Ceper (7 hektare), Situ Binong (13,94 hektare). Serta, Situ Pondok Cina UI (4 hektare) di Kota Depok.

"Keberadaan sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas. Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum, karena Pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar," kata Basuki pada keterangan tertulisnya, Senin (12/3).

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane Jarot Widyoko, mengatakan pada tahun 2018 juga akan dilanjutkan dengan pendataan administratif untuk 32 Situ, yakni 26 Situ di Provinsi Jawa Barat dan 6 Situ di Banten.

Pendataan administratif tersebut merupakan langkah awal untuk menertibkan status kepemilikan sehingga lebih mudah dalam penanganan selanjutnya.

“Tahap awal proses administrasi tersebut yakni pengukuran luasan Situ oleh Kementerian PUPR untuk selanjutnya dilakukan pendaftaran pertanahan SDEW ke kantor BPN. Selanjutnya BPN akan melakukan pengukuran ulang dan penelitian agar dapat diterbitkan sertifikat hak pakai,” terang Jarot .

Pengamat Perkotaan Nirwono Yoga mengatakan, setelah disertifikasi, tahap selanjutnya yang penting adalah merencanakan pengembangan selanjutnya untuk pemanfaatan SDEW.

“Sistem keterlibatan masyarakat, komunitas dan pihak akademisi menjadi kunci utama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×