kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,58   6,98   0.70%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pro-kontra Koopssusgab, pasukan elit untuk berantas terorisme


Minggu, 20 Mei 2018 / 14:34 WIB
Pro-kontra Koopssusgab, pasukan elit untuk berantas terorisme
ILUSTRASI. Suasana buka puasa bersama Presiden Jokowi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah memberi restu untuk membentuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menangani terorisme.

Dalam kesempatan buka bersama di Istana Negara Jakarta pada akhir pekan lalu, Presiden mengatakan pembentukan Koopssusgab ini dalam rangka beri rasa aman kepada rakyat atas aksi-aksi terorisme.

Seperti diketahui pada pekan lalu, Indonensia mengalami aksi teror secara beruntun mulai dari perseteruan di Mako Brimob hingga ledakan bom yang terjadi di Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur.

Presiden menegaskan, nantinya Koopssusgab ini beranggotakan Kopasus, Marinir, dan Paskhas untuk membantu Polri. Artinya, Koopssusgab akan turun jika Polri jika situasinya sudah di luar kapasitas Polri.

Menurut Kepala Negara, tindakan tersebut merupakan tindakan preventif, yang mana preventif lebih penting dibandingkan langkah represif. "Langkah preventif paling baik adalah bagaimana kita semuanya membersihkan lembaga pendidikan dari TK, SD SMP SMA PT dan ruang publik di tempat umum dari ajaran ideologi yang sesat yaitu terorisme," kata Presiden, Jumat (18/5).

Lebih lanjut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, sebelumnya memang dirinya telah meminta restu kepada Presiden untuk kembali mengaktifkan Koopssusgab. Sekedar tahu saja, Koopssusgab pertama kali dibentuk oleh Moeldoko pada 2015 saat masih menjabat sebagai Panglima TNI.

"Kemarin kita minta restu kepada bapak presiden, oke direstui saya lanjutkan," ungkap Moeldoko secara terpisah. Ia pun mengatakan, setidaknya ada dua fungsi pokok yang diemban Koopsusgab.

Pertama, mengatasi berbagai situasi teror yang sangat mendesak di daerah tertentu yang perlu kecepatan tinggi. Kedua, pasukan ini bisa digunakan untuk membantu Kepolisian di dalam hal yang bersifat khusus. Termasuk, penanganan teroris adalah hal yang bersifat khusus.

Adapun cara kerjanya, lanjut Moeldoko, yakni tergantung  dari Kepolisian. "Jadi Kepolisian yang paham mau diapain tergantung dari keinginan polisi, tapi yang paling penting secara kapasitas pasukan khusus siap digunakan untuk kepentingan yang mendesak," jelas dia.

"Yang paling penting yang bisa menentukan situasi kan kapolri, makanya kita siapkan sepenuhnya. Kapolri minta, mainkan," tegas Moeldoko.

Nah, terkait payung hukumnya sendiri, ia menjelaskan tidak perlu ada perdebatan. Sebab, Koopssusgab sendiri telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 (b) UU No. 34/2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyebutkan, terorisme merupakan salah satu domain TNI sepenuhnya dalam operasi militer selain perang.

Dengan demikian, tidak perlu  menunggu disahkannya UU Terorisme yang saat ini sedang dikebut Pemerintah. "Sambil jalan saja, wong tidak ada yang kita tabrak UU," kata Moeldoko.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah agar pembentukan Koopsusgab tidak tumpang tindih dengan institusi lainnya. Bahkan, ia berpendapat pasukan ini tidak perlu permanen lantaran dalam posisi seperti ini merupakan ranah dari kepolisian.

"Tidak perlu permanen karena keperluan dalam posisi di mana, polisi sudah tidak mampu dan dalam posisi di mana kejahatan terorisme sangat luar biasa dahsyatnya.  Sehingga negara dalam kondisi darurat misalnya, landasan hukumnya juha harus betul-betul kokoh dan kuat sehingga tidak menimbulkan kontroversi dan tidak menghadirkan masalah hukum," jelasnya.

Dengan begitu, ia mengisyarakatkan untuk saat ini karena keadaan genting belum terjadi maka pembentukan Koopssusgab dianggap masih tidak perlu, karena Polri masih mampu mengatasi masalah yang ada.

Berbeda pendapat, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo justru mendukung penuh pemerintah dalam hal pembentukan pasukan khusus yang melibatkan pasukan elite satuan TNI untuk berantas terorisme.

Ia pun setuju jika payung hukum Koopssusgab itu sesuai sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU TNI yang merupakan tindakan operasi militer selain perang. "Lebih lanjut, nanti akan ada rapat di Komisi I agendanya untuk membahas penggunaan pasukan elite di satuan TNI dalam membantu Polri menumpas gerakan terorisme," tutupnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×