kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP 36: Pengamat, bagi WP yang nakal


Jumat, 29 September 2017 / 05:20 WIB
PP 36: Pengamat, bagi WP yang nakal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, PP 36 tahun 2017 dan SE 24/PJ/2017 tersebut harus dipandang sebagai penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Pada amnesti pajak, menurutnya, kepada yang tidak patuh sudah diberi kesempatan, tetapi wajib pajak tersebut tetap tidak memanfaatkan kesempatan itu. “Jadi dapat dikatakan wajib pajak tersebut sengaja untuk tidak patuh,” kata Darussalam kepada KONTAN, Kamis (28/9).

Oleh karena itu, menurutnya, sudah tepat bahwa Ditjen Pajak dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak membuat aturan pelaksanaan untuk mengejar wajib pajak yang sengaja untuk tidak patuh tersebut.

Walaupun demikian, DJP tetap melakukannya dengan tidak sewenang-wenang dengan menggunakan standar penilaian untuk melakukan penilaian atas harta bersih selain kas yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak untuk memberikan kepastian, keseragaman penilaian, serta prosedur dan dasar penilaian yang objektif.

Apalagi, standar penilaian yang dikeluarkan oleh DJP menggunakan ukuran penilaian yang digunakan berdasarkan acuan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah atau jika tidak ada berdasarkan acuan nilai yang dipublikasikan oleh lembaga atau instansi terkait.

“Ini menunjukkan acuan nilai yang digunakan oleh DJP sudah transparan dan diketahui oleh kedua belah pihak,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan adanya kekhawatiran yang dikemukakan oleh berbagai pihak, pemerintah perlu tetap tegas dan tidak goyah.

Menurutnya, kekhawatiran berlebihan patut diwaspadai memiliki motif dan agenda terselubung. “Yakni ditunggangi para pengemplang pajak yang ingin menjadi pembonceng gelap pembangunan bangsa dengan mengelabui aturan pajak,” katanya.

Ia menjelaskan, tidak beralasan apabila terbitnya PP ini dipandang sebagai sikap represif dan wujud agresivitas Pemerintah dalam memungut pajak. Hal ini dikarenakan substansi dan konsekuensi UU Pengampunan Pajak yang sudah sangat jelas.

“Negara merelakan kewenangannya untuk tidak melakukan penegakan hukum secara keras. Masyarakat wajib pajak telah diberi kesempatan selama sembilan bulan untuk memanfaatkan program pengampunan pajak yang menghapus pajak terutang dan sanksi administrasi/pidana dengan membayar uang tebusan yang relatif rendah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×