kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Polisi tangkap terduga penghina Presiden Jokowi


Jumat, 03 Maret 2017 / 18:24 WIB
Polisi tangkap terduga penghina Presiden Jokowi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (36), pemilik akun Facebook yang mengunggah foto hasil editan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Ropi ditangkap pada Senin (27/2) di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatra Barat.

"Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/04/II/2017/Dittipisiber telah dilakukan penangkapan terhadap RY," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Kini, Ropi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum menangkap, penyidik menggeledah tempat kerja Ropi pada 25 Februari lalu. Di kantor Ropi, penyidik menyita KTP, dua buah ponsel, CPU, dan juga akun Facebook atas nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan.

Ropi diduga menggunakan akunnya tersebut untuk mengunggah foto-foto hasil editan yang bernada ujaran kebencian. Selain foto Jokowi, ada juga konten lain bernada penghinaan yang diunggah di akun tersebut.

Atas perbuatannya, Ropi disangkakan melanggar Pasal 454 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Serta Pasal 16 jo Pasal 4 (b) angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×