Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Di media sosial, beberapa waktu terakhir beredar surat perintah kepolisian untuk pegamanan kepulangan Rizieq Shihab. Pada surat itu tertulis, Rizieq akan pulang via Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.00 WIB hari ini (11/6).
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Arif Rachman, memastikan bahwa surat perintah yang beredar di media sosial terkait kepulangan Rizieq adalah hoaks.
"Surat perintah itu hoaks. Surat perintah yang benar adalah pengamanan terkait kedatangan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Arif seperti yang dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/6) pagi.
Adapun format surat perintah terkait kepulangan Rizieq dengan surat perintah pengamanan TKI sama persis. Kemiripan kedua surat itu ada pada kop dan nomor surat, berikut isi surat dan tanda tangan di bagian bawah.
Yang berbeda, lanjut dia, hanyalah keterangan TKI pada surat asli diganti dengan tulisan "Habib Rizieq Shihab" sehingga seolah-olah perintah pengamanan ditujukan untuk mengawal kepulangan Rizieq.
Pada surat yang asli juga tercantum cap resmi kepolisian, sedangkan surat yang hoaks tidak ada cap. Warna lembar kertas surat yang asli juga terlihat lebih buram, berbeda dengan surat hoaks yang nampak sangat putih seperti lembar dokumen pada file di komputer.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, untuk memastikan kapan kepulangan Rizieq, namun belum mendapat respons.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.
Sejak saat itu, hingga hari ini, Rizieq disebut-sebut masih berada di Arab Saudi untuk keperluan studinya. Belum dapat dipastikan kapan Rizieq akan pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum yang menjerat dirinya. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News