kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN menghormati langkah KPK menggeledah rumah Sofyan Basir


Senin, 16 Juli 2018 / 08:53 WIB
PLN menghormati langkah KPK menggeledah rumah Sofyan Basir
ILUSTRASI. Dirut PLN Sofyan Basir


Reporter: Andi M Arief | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menerima informasi lebih lanjut mengenai status Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, dari KPK terkait kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 35.000 Megawatt.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka mengatakan, PLN menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan.

"Kami berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan," papar Suprateka dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu (15/7).

Suprateka bilang, Sofyan akan patuh pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan dan mengeluarkan status hukum tetap dan mengikat.

Direksi PLN, sambung Suprateka, dan KPK memiliki hubungan dan kerja sama yang baik dalam bentuk nota kesepahaman.

Namun, "PLN belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basyir oleh KPK mengenai kasus yang disangkutpautkan kepada Sofyan Basyir," tegas Suprateka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK melihat adanya suatu dukungan kerja dari PLN dengan pihak-pihak terkait dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini.

 Tim penyidik, imbuh Basaria, masih akan mengembangkan kasus suap yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulatti Saragih.

"Jadi (kami) belum bisa memastikan apakah (pihak PLN) menerima sesuatu. Tapi hubungan kerja pasti ada keterkaitannya," ungkap Basaria dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Sabtu (14/7) malam

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eni dan pemilik Apac Inti Corpora, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar atau senilai 2,5% dari total nilai proyek tersebut.

Eni dan Kotjo kini ditahan di Rumah Tahanan KPK di gedung KPk selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 11 orang lainnya yang diamankan oleh KPK saat Operasi Tangkap Tangan masih diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×