kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perundingan Indonesia-EU CEPA, Indonesia dilarang berikan batasan Investasi


Kamis, 19 Juli 2018 / 17:12 WIB
Perundingan Indonesia-EU CEPA, Indonesia dilarang berikan batasan Investasi
ILUSTRASI. Hubungan Industri E ni Eropa - Indonesia


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perundingan kelima Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang dilakukan pada 9 Juli-13 Juli 2018 membuahkan kesepakatan penting. Salah satunya terkait aturan perlindungan investor asing termasuk pilihan mengenai mekanisme sengketanya.

Direktur eksekutif dari Indonesia Global Justice (IGJ), Rahmi Hartanti mengatakan, dalam pertemuan yang dilakukan oleh masyarakat sipil Indonesia dengan negosiator Indonesia di Brussels, terdapat beberapa poin yang disampaikan kepada negosiator Indonesia. 

Salah satunya terkait komitmen pemerintah Indonesia untuk membuka liberalisasi di sektor investasi dan perlindungan investor asing termasuk pilihan mekanisme sengketa.

Menurut Rahmi, begitu jelas bagaimana pemerintah melakukan reservasi terhadap sektor-sektor investasi yang dikecualikan dari penerapan isi perjanjian investasi tersebut. Terutama pada sektor investasi yang sensitif dan strategis yang penting bagi kepentingan masyarakat Indonesia.

“Dalam komitmen spesifik mengenai aturan performance requirements, pemerintah akan dilarang untuk memberikan pembatasan terhadap hal-hal spesifik investasi,” katanya saat ditemui di Jakata, Kamis (19/7).

Dia menjelaskan, pembatasan tersebut meliputi foreign capital, jumlah transaksi, volume ekspor dan impor barang dan jasa, jumlah kantor cabang, saham asing. Selain itu pemerintah Indonesia akan dilarang terkait penggunaan konten lokal (TKDN). 

Terkait dengan TKDN, kesepakatan di dalam EU-Indonesia CEPA akan bertentangan dengan Perpres TKDN dan aturan-aturan lainnya di Indonesia.

Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah Indonesia tidak perlu memasukan aturan serta komitmen spesifik mengenai perlindungan investor. Termasuk memasukan ketentuan mekanisme penyelesaian sengketa dalam bentuk investor-state dispute settlement (ISDS).

“Dalam praktiknya aturan perlindungan investor asing hanya akan membuka peluang bagi Indonesia untuk dapat digugat di arbitrase internasional dan membayar kompensasi kerugian investor hingga miliaran dollar,” tambahnya.

Dia mencontohkan seperti halnya kasus Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century, Newmont, India Metal Ferro Alloys (IMFA) dan Oleovest LTD.

Dia menjabarkan, dalam pertemuan tersebut pemerintah Indonesia akan tetap berpegangan terhadap draft Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) yang telah disusun setelah belajar dari pengalaman buruk BIT yang menggugat Indonesia ke arbitrase internasional.

Di sisi lain, Rahmi menambahkan terkait substansi dalam aturan perlindungan investasi, menurutnya pemerintah indonesia akan mendorong beberapa pengecualian dan pembatasan terhadap ruang lingkup investasi. Termasuk mengenai kebutuhan untuk mendorong safeguard di dalamnya dan aturan untuk terminasi perjanjian perlindungan investasi asing.

“Uni Eropa memiliki proposal untuk mengganti sistem ISDS di dalam EU-Indonesia CEPA, tetapi sistem baru itu tetap memberikan hak bagi investor untuk menggugat negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×