Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum.
"Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11).
Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, ia melanjutkan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.
"Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya.
Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK. "Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.
Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah KPK menahan dia sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News