kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,32   -12,18   -1.32%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan pailit Sariwangi dicabut


Senin, 11 April 2016 / 17:12 WIB
Permohonan pailit Sariwangi dicabut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan perkebunan teh, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dapat bernapas lega. Pasalnya, permohonan pailit yang diajukan Firma Hukum Legisperitus Lawyers terhadapnya resmi dicabut.

Kuasa hukum pemohon (Firma Hukum Legisperitus Lawyers) Muhammad Iqbal mengatakan, alasan pihaknya mencabut permohonan pailit itu lantaran ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan. "Kami ingin menyelesaikannya di luar persidangan,' ungkap dia kepada KONTAN, Senin (11/4).

Langkah itu ia ambil setelah, pihak Sariwangi yang sebelumnya tak hadir dalam persidangan menunjukkan iktikad baiknya. Hal itu dinilainya dari pihak Sariwangi telah melakukan komunikasi kepada kliennya.

Nah, dengan dicabutnya permohonan tersebut, maka secara otomtatis perkara pailit terhadap Sariwangi ini telah usai. Adapun pemohon mencabut perkara pailit No. 12/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada saat sidang kedua, Senin (11/4).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto mengeluarkan penetapannya. "Menetapkan secara resmi mencabut perkara pailit yang diajukan pemohon terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency," ungkap dia dalam persidangan.

Sementara itu secara terpisah, kuasa hukum Sariwangi Andi Simangunsong membenarkan adanya pencabutan perkara pailit tersebut. "Ya memang sudah dicabut," ungkap dia kepada KONTAN.

Senada, Andi juga menjelaskan, secara prinsip perkara ini sudah disepekatai untuk diselesaikan diluar proses pengadilan.

Sekadar tahu saja, perkara ini berawal dari Firma Hukum Legisperitus Lawyers pada 24 Mei 2015 menandatangani perjanjian jasa. Dimana Sariwangi menunjuk Firma Hukum Legisperitus Lawyers sebagai konsultan untuk memfasilitasi pencairan dan komunikasi dengan investor.

Nah, beradasarkan perjanjian jasa itu, pemohon berhak menerima pembayaran dari Sariwangi sebesar Rp 2,35 miliar. Pemohon pun mengklaim hingga permohonan ini diajukan perjanjian investasi antara Sariwangi, CR Aroma dan Johan Alexander Supit (Presiden Direktur Sariwangi) telah ditandatangani dan jasa pemohon telah terpenuhi.

Namun hingga kini pihaknya bekum menerima pembayaran biaya jasa tersebut. Padahal pihaknya telah memperingati Sariwangi untuk segera menyelesaikan kewajibannya baik secara lisan maupun tertulis dengan surat tercatat (somasi).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×