kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat KPPIP, pemerintah akan revisi PP


Kamis, 23 Juni 2016 / 20:37 WIB
Perkuat KPPIP, pemerintah akan revisi PP


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan memperkuat keberadaan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Penguatan akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Wahyu Utomo, Sekretaris KPPIP mengatakan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas yang dilaksanakan Rabu (22/6), ada dua poin penting yang akan dimasukkan ke dalam revisi perpres tersebut.

Poin pertama, menyangkut jumlah anggota KPIP. Dalam rapat tersebut disepakati, jumlah anggota KPPIP yang saat ini terdiri dari; Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan ditambah.  Dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koordinator Kemaritiman akan dimasukkan menjadi anggota baru.

Kedua kementerian tersebut dimasukkan dengan tujuan untuk mempercepat penanganan masalah pembangunan infrastruktur. "Untuk KLHK, banyak masalah yang mereka tangani, seperti isu pinjam pakai, amdal dan lain sebagainya, dengan keterlibatan mereka di sini diharapkan bisa cepat," katanya di Jakarta Rabu (22/6).

Poin kedua, penambahan ketentuan tentang mekanisme lelang dengan konsultan panel untuk mempercepat proses pengadaan secara langsung. Dengan mekanisme ini nantinya, pemerintah bisa menunjuk langsung panel ahli di bidang tertentu berdasarkan daftar yang mereka telah buang untuk melaksanakan proses lelang proyek.

Dengan kewenangan ini, saat dibutuhkan, KPPIP bisa menunjuk langsung konsultan panel sesuai dengan keahlian mereka untuk menilai dokumen penawaran lelang yang diajukan investor. "Dengan ini, tidak perlu lagi ada prakualifikasi, tinggal milih orang yang tepat sehingga proses lelang beauty contest bisa cepat," katanya.

Direktur Program KPPIP Rainier Hariyanto mengatakan, agar menimbulkan persaingan yang sehat, keberadaan konsultan yang ditunjuk langsung pemerintah tersebut akan dibatasi waktunya. "Tidak seumur hidup, di negara lain dua sampai tiga tahun setelah itu di-review lagi," katanya.

Selain poin- poin tersebut, Wahyu mengatakan, revisi perpres juga akan mengadopsi poin-poin yang terdapat dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional yang bisa digunakan untuk mempercepat proyek prioritas. "Supaya cepat," katanya.

Pelaksanaan proyek prioritas nasional masih seret. Berdasarkan data KPPIP sampai dengan saat ini dari 225 daftar proyek, baru 86 yang sudah memasuki tahap pelaksanaan. Sementara itu, 139 proyek sisanya masih berada dalam tahap perencanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×