kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepatan restitusi pajak tak banyak pengaruhi penerimaan tahun ini


Selasa, 03 April 2018 / 20:36 WIB
Percepatan restitusi pajak tak banyak pengaruhi penerimaan tahun ini
ILUSTRASI. Yon Arsal di Gedung Kemenkeu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan percepatan proses restitusi pajak. Dalam aturan baru nanti, bakal ada beberapa kemudahan langkah agar wajib pajak (WP) bisa mendapatkan percepatan restitusi.

Dengan percepatan proses restitusi ini, Ditjen Pajak melihat bahwa hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.423,9 triliun tahun ini atau naik sekitar 24% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.147,5 triliun.

Sebab, percepatan restitusi ini berarti Ditjen Pajak harus lebih cepat melakukan pembayaran kembali pada WP yang lebih bayar.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya telah menghitung dampak dari kebijakan ini terhadap penerimaan pajak 2018. Meski tidak menyebutkan jumlahnya, diperkirakan percepatan ini tidak terlalu signifikan berpengaruh ke penerimaan.

“Tentunya ada dampak terhadap penerimaan tahun berjalan, tapi hitungan kami relatif tidak terlalu berpengaruh signifikan,” ujar Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (3/4).

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono menilai, kebijakan ini merupakan keputusan bijak yang dilakukan Ditjen Pajak.

Sebab, dengan aturan ini, WP yang meminta pengembalian tidak diperiksa dulu sebelum memperoleh restitusi, tetapi post audit pada setahun atau dua tahun setelahnya.

Ia menilai, dalam konteks ini pemeriksaan sama artinya dengan penihilan self assessment. Restitusi juga sudah punya prosedur sehingga jika dalam proses restitusi comply, tidak perlu diperiksa lagi.

“Jika kewajiban masyarakat bayar pajak sudah diatur maka untuk dapatkan haknya juga harus demikian,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Soal penerimaan negara yang bisa terdampak, ia mengatakan bahwa harus ada pemisahan antara hak WP dan hak Ditjen Pajak.

“Restitusi adalah hal lain, itu hak WP. Sedangkan target adalah hak pemerintah. Dengan data amnesti, kerja sama instansi, dan sistem keterbukaan keuangan domestik dan international, Kadin optimistis target tercapai walau tidak 100%,” ucapnya.

Ia pun menekankan bahwa setelah adanya iklim perpajakan yang semakin kondusif ini, law enforcement harus tetap berjalan.

Extra effort harus berjalan sepanjang tahun. Jangan berhenti. Sektor mineral tambang digarap pajaknya. E-commerce digarap. Perkebunan, di luar ekspor yang 0% pasti pajaknya harus naik, dan lain-lain,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×