kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyuap Dirjen Hubla segera disidang


Jumat, 20 Oktober 2017 / 20:01 WIB
Penyuap Dirjen Hubla segera disidang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adhiputra Kurniawan yang disangka menyuap dirjen perhubungan laut Antonius Tonny Budiono bakal segera disidang.

Sebelumnya, Adhiputra ditangkap KPK setelah ketahuan menyuap Tonny agar PT Adhiguna mendapat proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang

"Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka APK, Komisaris PT. Adhiguna Keruktama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (20/10).

Dengan adanya pelimpahan ini, berkas pemeriksaan, bukti dan tersangka telah diserahkan pada jaksa penuntut umum.

"Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada penuntut umum. Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," tambahnya.

Sementara itu, setelah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi milik Tonny, KPK menemukan duit totalnya Rp 20,47 miliar. Uang tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai sekitar Rp 18,9 miliar.

Selain itu ada pula duit Rp 1,174 miliar yang berada dalam di rekening bank yang bisa diakses sewaktu-waktu oleh Tonny menggunakan kartu ATM. Duit yang ada di rekening tersebut diduga berasal dari PT Adhiguna.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×