kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,54   5,18   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penggugat reklamasi minta Pemprov DKI intervensi, buktikan komitmen


Rabu, 31 Januari 2018 / 21:46 WIB
 Penggugat reklamasi minta Pemprov DKI intervensi, buktikan komitmen
ILUSTRASI. Pembangunan properti di Pulau D


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bergabung dalam gugatannya sebagai penggugat intervensi.

Kuasa hukum KSTJ Tigor Hutapea mengatakan hal tersebut dimungkinkan dalam UU 5/1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Sebenarnya kita berharap majelis hakim juga bisa memanggil Gub DKI sebagai penggugat intervensi. Dan itu diperbolehkan dalam UU PTUN," kata Tigor di PTUN Jakarta, Rabu (31/1).

Ada dua alasan yang dikemukakan Tigor mengapa Pemprov DKI harus turut campur tangan dalam gugatan tersebut. Pertama, soal komitmen Gubernur Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga saat kampanye yang ingin menghentikan reklamasi.

Tigor menambahkan ikut sertanya Pemprov DKI juga bisa tindak lanjut surat permohonan pembatalan HGB yang diajukan Pemprov DKI kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebelumnya.

"Ini bisa jadi bukti komitmen apakah Anies mau meneruskan yang penolakan dari ATR kemarin. Setelah kirim surat ditolak, itu kelanjutannya apa. Apa diam saja? Kalau dia punya komitmen ya dia hentikan," sambungnya.

Sementara alasan kedua, disebut Tigor adalah masa daluarsa jika Pemprov DKI ingin melaksanakan gugatan serupa mandiri. Sebab penerbitan HGB diberikan kepada PT KNI pada 24 Agustus 2017, sementara batas waktu maksimal permohonan gugatan adalah 90 hari.

Meski demikian, Tigor menyebutkan, Pemprov DKI tak bisa serta masuk dalam persidangan. Sebab ketentuan menjadi penggugat intervensi hanya bisa dilaksanakan sebelum masa pembuktian, yang diperkirakan akan dilaksanakan dalam tiga minggu mendatang.

"Sekarang PT KNI baru ditetapkan sebagai Tergugat II Intervensi, seminggu kemudian mereka akan beri jawaban, seminggu lagi kita akan berikan replik, seminggu selanjutnya mereka akan serahkan duplik dan baru masuk pembuktian. Kalau sudah pembuktian, Pemprov tidak bisa masuk," jelas Tigor.

Sementara itu saat dimintai tanggapannya terkait hal ini di Balaikota, Gubernur Anies Baswedan enggan menanggapinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×