kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pengadilan nyatakan Prudential wanprestasi


Minggu, 25 Oktober 2015 / 18:29 WIB
Pengadilan nyatakan Prudential wanprestasi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hotmauli Manurung kini bisa bernafas lega pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanpresrasi atau ingkar janji pada kesepakatan dengan nasabah dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari Almarhum Tohap Napitupulu.

Samuel Bonaparte Kuasa Hukum Hotmauli menyambut baik putusan Majelis Hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya pada KONTAN, Jumat ( 23/10).

Asal tahu saja, putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (22/10). Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 48 juta*. Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.

Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim. "Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," jelasnya.

Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Sayangnya, setelah lima bulan belum polis belum juga keluar. Prudential Indonesia memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014 yaitu menolak pengajuan klaim asuransi karena tidak disampaikan riwayat nyeri dada yang dialami oleh Almarhum Tohap Napitupulu.

Ralat:

* Ini merupakan koreksi dari tulisan kami sebelumnya yang menyebut: "Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar."

Ralat ini kami lakukan atas surat bantahan dan klarifikasi dari Prudential. Isi lengkap dari surat klarifikasi Prudential bisa dibaca di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×