kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara PT Aquamarine dituntut 3 tahun penjara


Kamis, 14 Desember 2017 / 20:08 WIB
Pengacara PT Aquamarine dituntut 3 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhmad Zaini terdakwa penyuap panitia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dituntut penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu diajukan jaksa penuntut umum pada KPK lantaran Akhmad dinyatakan terbukti menyuap Tarmizi sebanyak Rp 425 juta.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Akhmad Zaini secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Zaini dengan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/12).

Akhmad merupakan pengacara yang mewakili perusahaan PT Aqua Marine Divindo Inspection dalam perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

PT Aquamarine digugat oleh PT Eastern Jason Fabrication Services (PT EJFS) Pte Ltd agar membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar US$ 7,60 juta dan S$ 131.070,50. 

PT Aquamarine lalu mengajukan gugatan balik (rekonvensi) kepada PT EJFS sebesar US$ 4,99 juta. Perkara ini diadili oleh PN Jaksel dengan hakim diantaranya Djoko Indiarto (ketua majelis), Tursina Aftianti yang diganti Agus Widodo, dan Sohi yang diganti Sudjarwanto.

Tarmizi bertindak sebagai panitera pengganti. Untuk itulah Akhmad mendekati Tarmizi agar memenangkan pihaknya. Akhmad menyampaikan kepada Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik mengenai biaya untuk persidangan dan Yunus bersedia menyiapkan biaya Rp 1,5 miliar bila pihaknya dimenangkan. Kesanggupan Yunus ini disampaikan kepada Tarmizi.  

Namun belakangan, baru uang Rp 425 juta yang diberikan, para pihak ini dijaring KPK lewat operasi tangkap tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×