kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemilik Maxima Inti lolos jerat PKPU


Kamis, 26 Maret 2015 / 10:11 WIB
Pemilik Maxima Inti lolos jerat PKPU
ILUSTRASI. 4 Manfaat Panthenol Pada Produk Skincare, Kulit Lembab!


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemilik PT Maxima Inti Finance, Hartono Tanujaya lolos dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh dua mantan rekan bisnisnya bernama Wahyu Thomi Wijaya Jaya dan Suwandi.

Rabu (25/3), majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Wahyu Thomi dan Suwandi.

Iim Nurohim, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, kedua pemohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya dua kreditur atau lebih sebagai syarat permohonan PKPU. "Menolak permohonan PKPU pemohon karena syarat pengajuan PKPU tak terpenuhi," ujar Iim dalam amar putusan, Senin (23/3).

Iim menyatakan, utang yang diklaim para pemohon berupa uang goodwill yang diberikan kepada termohon dalam proses jual beli saham PT Maxima Inti Finance Rp 1,5 miliar, tidak terbukti telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Hal itu berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama No. 133 tertanggal 21 April 2014 yang dibuat antara termohon dengan para termohon. "Di dalam Akta Kesepakatan Bersama terkait jual beli saham PT Maxima Inti Finance, tidak tercantum ketentuan mengenai pengembalian goodwill dan batas waktu pengembaliannya," imbuh Iim.

Karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa uang goodwill sebesar Rp 1,5 miliar yang dikonversi menjadi nilai utang termohon belum jatuh tempo dan dapat ditagih.

Yutcesyam, kuasa hukum Hartono Tanujaya mengapresiasi putusan hakim. "Putusan hakim telah memenuhi unsur keadilan. Sudah terbukti dari fakta persidangan bahwa tidak ada utang yang telah jatuh tempo dan hanya ada satu kreditur saja," ujar Yutcesyam kepada KONTAN.

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Pringgo Sanyoto, mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim menolak permohonan PKPU kliennya. "Kami akan diskusi dengan prinsipal terlebih dahulu apakah akan mengajukan permohonan PKPU lagi atau yang lainnya," ujar Pringgo.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×