kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pastikan cabut moratorium Pulau G


Jumat, 29 September 2017 / 17:52 WIB
Pemerintah pastikan cabut moratorium Pulau G


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah belasan bulan reklamasi Pulau G diberikan sanksi moratorium, kini pemerintah memastikan akan segera mencabut sanksi administrasi pulau tersebut.

Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan sejumlah finalisasi sehingga pada pekan Senin (2/10) moratorium pulau tersebut bisa dicabut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati addendum untuk Pulau G.

Ia bilang, pemerintah pusat meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Urban Desain Guidelines (UDGL) yang akan dimasukkan dalam izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) .

"Tidak ada lagi alasan kita untuk menahan, sampai nanti dimasukkan ke addendum itu. Saya minta itu dikerjakan dan Senin (2/10) selesai," jelas Luhut di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman, Jumat (29/9).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan syarat yang diminta KLHK dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal tersebut terkait dengan aliran air panas, perawatan sedimentasi agar tak mengganggu operasional PLTU Muara Karang.

Dia juga memastikan tak akan terjadi redesign ataupun pemotongan Pulau G yang sebelumnya menjadi pilihan.

"Jadi sebenarnya Pemprov DKI sudah menerbitkan izin lingkungan, tapi masih diminta sedikit catatan kecil. Nah kekurangan itu yang nanti akan kita perbaiki agar Senin sudah selesai," jelasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI sepakat untuk mengadopsi desain dari PLN. Ini terkait dengan pembangunan infrastruktur kebutuhan operasional PLTU Muara Karang, agar tak berdampak pada peningkatan suhu air di intake canal pembangkit.

"Atas dasar itu kita harus mengubah dokumen lingkungan yang sudah kami terbitkan termasuk perizinan yang masih didasarkan ada tanggul. Sekarang tanggulnya kita hilangkan. Jadi semua kepentingan kelautan dan perikanan sudah di-address," jelas Tuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×