kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Intervensi di Kasus Korupsi Chevron


Senin, 17 Juni 2013 / 21:04 WIB
ILUSTRASI. Olahraga yang Bisa Menggugurkan Kandungan


Reporter: Wuwun Nafsiah, Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akhirnya terang-terangan ikut campur di kasus dugaan korupsi bioremedasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) yang meminta untuk segera menyelesaikan kasus ini.
Surat tertanggal 5 Juni dengan No. 4298/06/MEM.S/2013 itu menyebutkan kasus bioremedasi telah menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian hukum di industri migas nasional. Bahkan telah mengancam penerimaan negara di sektor minyak dan gas.
Menteri ESDM beranggapan kasus ini telah menyimpang lantaran praktik penggantian biaya dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) seharusnya diproses secara perdata. Kasus ini pun sudah sampai ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Melapor ke Presiden
Jero melalui surat No. 3709/19/MEM.S/2013 melaporkan ke Presiden bahwa pelanggaran yang terjadi di proyek bioremediasi merupakan pelanggaran kontrak dan diselesaikan melalui mekanisme kesepakatan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Lantaran itu, Jero mengusulkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit kembali terhadap proyek itu. Ia juga menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan laporan pelaksanaan bioremediasi yang dilakukan CPI pada 2008 hingga 2010 kepada BPKP.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur justru mengaku belum tahu surat yang dilayangkan Jero. "Mungkin masuknya langsung ke sekretariat Ketua MA. Kami belum mendapat informasi mengenai hal itu," katanya Senin (17/6).
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief enggan berkomentar banyak perihal surat dari Menteri ESDM kepada MA tersebut. Ia memilih untuk menghormati kasus tersebut yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kita percayakan pada proses pengadilan saja. Saya juga tidak perlu menanggapi surat tersebut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) patuh pada hukum dengan menunggu putusan pengadilan," katanya.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menyeret tujuh nama dengan dakwaan menyebabkan kerugian negara. Seperti kita tahu, pada kerjasama pertambangan antara BP Migas dan CPI disepakati bahwa CPI harus melakukan penormalan fungsi tanah paska penambangan atau bioremediasi. CPI kemudian menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk menggarapnya.
Kejagung menuding proyek ini tidak jalan, sementara dana terus mengucur. Proyek yang sedianya berlangsung 2003–2011 berindikasi korupsi dengan perkiraan kerugian negara US$ 23 juta dari total proyek US$ 270 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×