kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemberlakuan aturan ekspor batubara wajib pakai kapal nasional ditunda


Jumat, 23 Februari 2018 / 19:59 WIB
Pemberlakuan aturan ekspor batubara wajib pakai kapal nasional ditunda
ILUSTRASI. Kapal angkut batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menunda penerapan Peraturan Menteri (Permen) No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan untuk waktu penundaannya memang belum diputuskan. Namun yang jelas, pemberlakuan permen 82/2017 akan ditunda.

“Belum diputuskan (sampai berapa lama) masih dibahas,” terangnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan pelaku usaha khususnya para eksportir batubara mengaku gembira atas penundaan itu. Hanya saja, pelaku usaha belum merasa tenang sebelum pemerintah memberikan pernyataan resminya kepada publik perihal penundaan aturan tersebut.

Pasalnya, sebelumnya Kemdag memastikan permen tersebut akan berlaku pada Mei 2018 ini atau sekitar dua bulan bulan lagi. Sementara, kata Hendra, beberapa kontrak sudah ditunda karena nominasi kapal membutuhkan waktu beberapa bulan.

“Ini untuk meyakinkan eksportir dan menjamin pelaksanaan kegiatan ekspor tidak terganggu,” ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).

Ia juga meminta selama penundaan ini, pembahasan dengan tim teknis dari pemerintah tetap berjalan. Khususnya meminta untuk membuat peta jalan jangka panjang terkait penggunaan kapal nasional lewat pemetaan ekspor batubara apabila memang aturan tersebut jadi diberlakukan.

“Oleh karena itu pemerintah mengumpulkan surveyor untuk mendapatkan pemetaan ekspor secara detil, baik dari kapalnya, bobotnya seperti apa kemudian pelabuhan tujuan dari situ dipetakan, untuk penggunaan kapal nasional,” ungkapnya.

Adapun juga, kata Hendra, road map dibuat karena banyak yang harus dipetimbangkan. Misalnya dengan alasan usia kapal. Selain itu, karena alasan aturan yang cenderung berbeda disetiap pelabuhan-pelabuhan.

Namun sayangnya Hendra, belum mengetahui detil berapa eksportir yang saat ini memakai kapal asing. Ia bilang, data tersebut ada di Indonesian National Shipowners Association (INSA). Adapun pihaknya sudah beberapa kali mengundang INSA untuk bisa menunjukan data tersebut.

“Terus terung kita belum dapat data dari INSA. Karena dari anggota kami tidak tercover semua,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×