kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,55   3,92   0.42%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemasok 7-Eleven menilai PKPU terlalu terburu-buru


Senin, 28 Agustus 2017 / 16:43 WIB
Pemasok 7-Eleven menilai PKPU terlalu terburu-buru


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Para pemasok PT Modern Sevel Indonesia (MSI) menilai permohonan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa terlalu terburu-buru.

Pasalnya, 50 perusahaan supplier PT MSI yang bergabung dalam Perhimpunan Kreditur 7-Eleven mengaku, saat ini para perusahaan supplier masih terus melakukan negosiasi dan komunikasi dengan PT MSI.

"Hal itu untuk menyiapkan langkah-langkah yang terbaik untuk meminimalisir anggota perhimpunan," ungkap Tri Junanto Wicaksono, perwakilan dari perhimpunan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Apalagi pada 14 Agustus 2017 seluruh supplier dikumpulkan PT MSI untuk membicarakan alternatif penyelesaian utang dengan tawaran pembayaran hanya sebesar 13%-28% dari total utang supplier. Diketahui Tri, utang keseluruhan supplier 7-Eleven itu mencapai Rp 200 miliar.

"Tapi, di hari yang sama PT Soejach Bali dan PT Kurniamitra Duta Sentosa malah mengajukan PKPU ke pengadilan," tambahnya. Padahal, utang keduanya sebesar Rp 2 miliar itu dinilai kecil jika dibanding utang para anggota perhimpunan yang lain.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya sedang melihat sikap dan itikad baik PT MSI membayar utang kepada seluruh krediturnya. Sebab, berdasarkan dari beberapa pertemuan didapat informasi aset PT MSI tidak cukup untuk membayar seluruh utang para supplier.

Sementara itu, kuasa hukum PT MSI Hotman P. Hutapea mengatakan, PKPU merupakan langkah terbaik bagi perusahaan untuk merestrukturisasi utang-utangnya.

Terlebih, pemegang hak waralaba gerai 7-Eleven (Sevel) ini mengaku tengah dalam kondisi tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang pasca ditutupnya seluruh gerai 7-Eleven pada akhir Juni yang lalu.

"Apalagi PKPU ini didesak oleh para kreditur, kami akan jalani," tambah Hotman. Pihaknya juga siap menyusun proposal perdamaian jika permohonan PKPU itu dikabulkan oleh majelis hakim.

Adapun perkara PKPU dengan No. 115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst ini telah memasuki persidangan perdana, Senin (28/8). Persidangan akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda jawaban dari PT MSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×