kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku e-commerce akan wajib mendaftar untuk pendataan oleh pemerintah


Kamis, 01 Februari 2018 / 21:15 WIB
Pelaku e-commerce akan wajib mendaftar untuk pendataan oleh pemerintah
ILUSTRASI. E-commerce Blibli


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memastikan pelaku usaha penjualan digital wajib untuk mendaftar ke pemerintah. Hal itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Saat ini Rancangan PP (RPP) itu sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). Guna menyelaraskan berbagai kementerian dan lembaga, nantinya diperlukan rapat bersama.

Direktur Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kemdag, Tjahya Widayanti mengatakan, untuk mengawasi perdagangan digital, penyelenggara wajib mendaftar. Selain itu penyelenggara juga perlu mengetahui penjual yang terdapat dalam toko digitalnya.

Penyelenggara pun juga perlu mengetahui dari mana produk penjual tersebut berasal. Pendataan itu nantinya akan membuat pemerintah mengetahui barang yang beredar dalam perdagangan digital.

"Ada kewajiban pelaku ritel jual barang produk Indonesia sebanyak 80%, nanti dalam online juga demikian," terang Tjahya.

Mengenai pendataan juga ditekankan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Rudiantara bilang akan selaraskan data untuk memudahkan pengusaha.

Pendataan mengenai penyelenggara perdagangan digital itu nantinya akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) "Pendataan itu dilakukan oleh BPS, Kominfo dan Kementerian Perdagangan itu menyiapkan info yang dibutuhkan bersama dengan BPS," Jelas Rudiantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×