kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.549   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.852   24,62   0,36%
  • KOMPAS100 991   2,78   0,28%
  • LQ45 766   2,30   0,30%
  • ISSI 219   0,83   0,38%
  • IDX30 397   1,72   0,43%
  • IDXHIDIV20 467   0,46   0,10%
  • IDX80 112   0,40   0,36%
  • IDXV30 115   0,55   0,48%
  • IDXQ30 129   0,28   0,21%

Nugroho mengklaim Orpheus siap damai


Kamis, 23 April 2015 / 10:25 WIB
Nugroho mengklaim Orpheus siap damai
ILUSTRASI. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berpidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023). Rakernas IV PDI Perjuangan menghasilkan sembilan poin rekomendasi eksternal tentang kedaulatan pangan dan delapan rekomendasi eksternal tentang pemenangan pemilu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana perdamaian antara perusahaan energi asal Australia, Orpheus Energy Group Pty Limited dengan Nugroho Suksmanto, pengusaha properti Mega Kuningan dan pengusaha tambang lewat PT Mega Coal Internasional, masih berproses.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian pemohon pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/4), Nugroho mengklaim, saat ini pihaknya sedang bernegosiasi merancang perdamaian utang dengan Orpheus Energy. "Sebenarnya mereka tidak ingin saya pailit. Cuma, cara Orpheus memailitkan agak ganjil," kata Nugroho, kemarin.

Dia mencontohkan, pihak pemohon II dalam perkara ini yang bernama Ardiansyah A. Situmorang, adalah karyawan Orpheus Energy sendiri. Karena itu, menurut Nugroho, permohonan pailit yang diajukan Orpheus bisa dibilang hanya diajukan oleh satu pihak.

Meski begitu, Nugroho yakin, perdamaian bisa tercapai. Apalagi, dia mengklaim, telah mendapatkan informasi dari Ardiansyah yang telah mengirim surat ke pengadilan untuk menarik diri sebagai pemohon dan telah mencabut surat kuasanya kepada pengacara.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Niaga, Jamaluddin Samosir juga menyarankan Orpheus mencabut permohonan kepailitannya.

Pertimbangan lain dari hakim,  perkara ini telah menghabiskan waktu selama 35 hari dari total waktu perkara selama 60 hari. "Kalau ada pembicaraan damai, lebih baik cabut dulu permohonannya. Nanti kalau gagal, gugatannya bisa didaftarkan lagi," kata hakim Jamaluddin.

Dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN, Mega Coal Internasional dan Nugroho selaku penjamin pribadi memiliki utang kepada tiga krediturnya senilai US$ 8,07 juta. "Utang ini berasal dari perjanjian yang disepakati dalam kerja sama bisnis pertambangan oleh kedua belah pihak," ujar Andi Yusuf Kadir, kuasa hukum Orpheus di dalam berkas permohonannya.

Sayangnya, Andi belum menanggapi rencana perdamaian kliennya dengan pihak Nugroho. Hingga berita ini naik cetak, Andi belum merespons panggilan telepon dan pesan singkat dari KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×