kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mobil para koruptor mulai Luthfi Hasan hingga Nazaruddin, akan dilelang KPK


Senin, 19 Februari 2018 / 16:56 WIB
Mobil para koruptor mulai Luthfi Hasan hingga Nazaruddin, akan dilelang KPK
ILUSTRASI. SIDANG LANJUTAN CHOEL MALLARANGENG


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan. Kali ini yang dilelang adalah mobil para terpidana kasus korupsi, mulai dari mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan mantan Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, lelang tersebut akan digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, (27/2) pukul 12.00-14.00 WIB

Mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang, dengan menggunakan Aplikasi Lelang atau e-Auction dengan perantaraan KPKNL Tangerang I. Cara penawaran dengan open bidding melalui url www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Calon Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada hari Kamis (22/2) pukul 10.00 – 12.00 WIB di Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Dasar hukum lelang: Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berikut sejumlah barang rampasan yang akan dilelang KPK:

Barang rampasan dari perkara atas nama Lutfi Hasan Ishaaq sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014, berupa:

1. Mobil merk VW Caravelle 2.0 Warna Deep Black tahun 2012, "B 948 RFS”
2. Mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam

Barang rampasan dari perkara atas nama Muhammad Nazaruddin berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159 K/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 Juni 2016, yaitu:

1. Mobil merek Toyota Vellfire 2.4 ZA/T, Tahun 2010, warna hitam, No. Pol. B 85 D

Dari perkara atas nama Mohamad Sanusi berdasar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI tanggal 16 Maret 2017, yaitu:

1. Unit mobil Jaguar warna hitam metalik, B 123 RX. (Ihsanuddin)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Mobil Luthfi Hasan Ishaaq, Nazarudin, hingga Sanusi Akan Dilelang KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×