kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Misterius, pengusul revisi UU Tenaga Kerja ke DPR


Selasa, 20 Desember 2011 / 08:20 WIB
Misterius, pengusul revisi UU Tenaga Kerja ke DPR
ILUSTRASI. Pertumbuhan aset industri dana pensiun dari tahun 2015-2019 mencapai 40,56%.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) akan mengajukan klarifikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, Kemnakertrans merasa belum pernah memasukkan draf revisi UU Ketenagakerjaan.

Sebagai catatan, Rapat Paripurna DPR, akhir pekan lalu, menolak memasukkan revisi beleid dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. Dita Indahsari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku bingung dengan keputusan DPR yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan itu.

Menurut Dita, Kemnakertrans belum pernah memberikan draf revisi kepada DPR, yang ada hanya presentasi hal-hal penting yang harus direvisi agar tidak merugikan buruh atawa pekerja. "Ada beberapa hal yang dipresentasikan saat 15 Desember 2011 di hadapan Badan Legislasi (Baleg) DPR," kata Dita kepada KONTAN, Senin (19/12).

Saat itu, pihaknya memaparkan beberapa poin yang akan direvisi. Antara lain soal tunjangan hari raya (THR). Di beleid sekarang, THR itu tidak diwajibkan. Nah, usulan pemerintah di revisi beleid ketenagakerjaan, THR akan diwajibkan. Bahkan, pemerintah mengusulkan adanya sanksi kepada pengusaha jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

Usulan revisi lain, soal upah lembur. Dalam UU Ketenagakerjaan sekarang berlaku, upah lembur hanya diberikan pada beberapa sektor saja. Menurut Dita, hal ini tidak adil bagi pekerja. Maka Kemnakertrans mengusulkan revisi soal upah lembur yang akan diberikan ke seluruh sektor. "Jadi, mana yang membela pengusaha?" tanya dia.

Di rapat Baleg itu, Kemnakertrans juga mengusulkan revisi soal pengaturan dan pengawasan tenaga outsourcing. Saat ini, tidak ada sanksi bagi pengusaha yang bertindak semena-mena pada pekerja outsourcing. Nah, usulan pemerintah, nanti akan ada sanksi denda sampai pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran.

Herlini Amran, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengaku tidak menerima draf revisi UU Ketenagakerjaan. Maka itu, ia sendiri juga bingung tiba-tiba muncul usulan revisi UU Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna DPR, akhir pekan lalu. "Tidak ada pembahasan di rapat komisi sama sekali, itu kan tidak bisa. Makanya kami tolak usulan tersebut karena tidak jelas," kata Herlini.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, DPR menolak revisi UU Ketenagakerjaan lantaran revisi tersebut berorientasi pada pemiskinan buruh. "Sangat tidak direkomendasikan karena revisi bukan menjadi solusi mengatasi persoalan tenaga kerja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×