kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mertua Noordin M Top diancam Pidana 15 Tahun


Kamis, 24 Juni 2010 / 15:18 WIB
Mertua Noordin M Top diancam Pidana 15 Tahun


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Baharudin Latif alias Baridin, mertua Noordin M Top diancam dipenjara penjara maksimal selama 15 tahun. Ia dinilai ikut serta menyembunyikan dan membantu pelaku tindak pidana terorisme. "Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum, Olivia Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/6).

Baridin dikenai pasal 13 a Undang-undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Dalam dakwaan, Baridin memberikan bantuan uang selama Noordin M Top menjadi menantunya. Uang tersebut diberikan selama rentang waktu 2005 sampai 2009. Nilai pemberiannya berkisar dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta.

Menurut jaksa, terdakwa juga sempat mengantarkan Noordin ke sejumlah tempat. Saat peledakan Mega Kuningan terjadi, dan ponakannya Saefudin Zuhri tertangkap, Baridin sempat melarikan diri dari kediamannya di Cilacap. Ia ditangkap bersama anaknya, Ata Sabiq Alim di Garut, Jawa Barat oleh Densus 88, Desember 2009.

Pada 1980, menurut jaksa, Baridin pernah menjadi anggota organisasi Negara Islam Indonesia. Pada 1995, ia bergabung dengan Jamaah Islamiyah. Tahun 2000, Baridin sempat berangkat jihad ke Ambon.

Kuasa Hukum Baridin, Nurlan, menilai dakwaan jaksa tidak beralasan. "Baridin memberi bantuan dana pada Noordin setelah dia jadi menantu. Masak memberi bantuan pada menantu tidak boleh?" tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×