kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri PUPR: PP Pengusahaan Air sudah benar


Rabu, 31 Agustus 2016 / 21:35 WIB
Menteri PUPR: PP Pengusahaan Air sudah benar


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono bersikukuh, Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2016 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu sudah benar.

PP tersebut dia rasa juga sudah memenuhi syarat pemanfaatan air sesuai yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi saat membatalkan UU Sumber Daya Air.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi keluhan pengusaha kawasan industri yang merasa terkekang atas keberadaan PP tersebut. "Amanah MK sudah seperti itu, tidak ada masalahnya," katanya kepada KONTAN, Selasa (30/8).

Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Kawasan Industri mengeluhkan pelaksanaan Pengusahaan Sumber Daya Air.

Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Pengusaha Kawasan Industri menilai pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut telah membatasi ruang gerak pengusaha kawasan industri untuk mendapatkan akses air baku.

Keberadaan PP tersebut telah membuat peran BUMN dan BUMD semakin dominan dalam pengelolaan air baku."Ada ketidakkonsistenan antara pernyataan pemerintah bahwa mereka ingin beri jaminan kepastian ke kawasan industri dengan kenyataan di lapangan. Kami merasa dibatasi," katanya kepada KONTAN, Minggu (28/8).

Sanny mengatakan, telah mengkomunikasikan permasalahan tersebut kepada pemerintah agar segera bisa diselesaikan. "Sudah kami laporkan ke Satgas Percepatan Paket Ekonomi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×