kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker minta keringanan penyaluran subsidi gaji hingga Januari 2021


Kamis, 31 Desember 2020 / 04:20 WIB
Menaker minta keringanan penyaluran subsidi gaji hingga Januari 2021
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan agar bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengupayakan agar bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

Ida menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021. 

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020). 

Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13% atau setara Rp 29,21 triliun. Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99%. 

Baca Juga: Catat! Insentif Kartu Prakerja cair 5 Januari 2021

"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia. "Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99%. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker. 

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji telah memasuki tahap akhir pada termin kedua ini. Rencananya penyaluran subsidi upah atau gaji akan berakhir pada 31 Desember 2020. 

Baca Juga: ​Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS, aplikasi, dan website

Adapun total pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau gaji yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta orang. Dengan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Menaker sebut ada 413.649 perusahaan yang pekerjanya terima BSU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×